Beli Minyak Goreng Curah Kini Pakai PeduliLindungi, Begini Mekanismenya

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 27 Juni 2022 17:45
Beli Minyak Goreng Curah Kini Pakai PeduliLindungi, Begini Mekanismenya
Pemerintah sedang melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Senin, 27 Juni hingga dua minggu ke depan.

Dream - Pemerintah menerapkan ketentuan baru dalam skema pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan tersebut berlaku mulai Senin, 27 Juni 2022.

" Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari Liputan6.com.

Tujuan dari sosialisasi tersebut, kata Luhut, untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

" Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar dia.

1 dari 5 halaman

Masyarakat Masih Bisa Pakai NIK

Langkah ini juga untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada harga yang terjangkau. Setelah masa sosialisasi selesai, nantinya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

" Sementara masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak perlu khawatir karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," sambung Luhut.

2 dari 5 halaman

Dibatasi 10 Kilogram Setiap NIK per Hari

Pemerintah juga akan membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah yaitu hanya 10 kilogram (kg) per NIK per hari.

Dengan pembatasan ini, pemerintah akan menjamin setiap masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp15.500 per Kg.

Dalam hitungan pemerintah, jumlah pembatasan tersebut sudah bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga termasuk juga para pelaku UMKM.

3 dari 5 halaman

Aplikasi Warung Pangan

Luhut melanjutkan, minyak goreng curah dengan HET tersebut bisa diperoleh di pengecer yang terdaftar resmi dalam program SIMIRAH dan juga melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran yaitu Aplikasi Warung Pangan.

" Saya ingin distribusi bisa dipastikan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhan," kata luhut.

4 dari 5 halaman

Pakai PeduliLindungi hanya untuk Konsumen Ritel

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan syarat pembelian MGCR dengan PeduliLindungi adalah untuk konsumen ritel. Artinya, bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.

Ia menyebut, bagi pembeli minyak goreng curah untuk dijual kembali, sebaiknya daftar ke Warung Pangan untuk bisa menjadi agen penyalur.

" Ya ritel dong, kalau dia mau jualan ngapain, langsung daftar aja jadi agen minyak goreng kan, ngapain repot-repot kayak main kucing-kucingan, ngapain," kata Zulhas.

5 dari 5 halaman

Ketentuan Bagi yang Ingin Menjual Kembali

Zulhas menerangkan, sesuai mekanisme yang ada, calon pedagang nantinya bisa mendaftarkan usahanya. Lalu, bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp12.600 per liter. Ia menilai, dengan begitu, bisa memperbanyak titik agen pengecer MGCR.

Ia menyebut, skala 10 liter dalam setiap pembelian perhari ditujukan bagi pelaku usaha UMKM. Bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.

" Ini kan yang beli 10 liter itu kan tadi yang gorengan pisang, UMKM yang masak karena dia perlunya kan banyak 5-6 liter, tapi kalau yang ibu-ibu mau jualan boleh, tinggal pasang aja warung pangan," kata dia.

 

Beri Komentar