© MEN
Dream - Pemerintah menerapkan ketentuan baru dalam skema pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan tersebut berlaku mulai Senin, 27 Juni 2022.
" Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari Liputan6.com.
Tujuan dari sosialisasi tersebut, kata Luhut, untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
" Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar dia.
Langkah ini juga untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada harga yang terjangkau. Setelah masa sosialisasi selesai, nantinya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
" Sementara masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak perlu khawatir karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," sambung Luhut.
Pemerintah juga akan membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah yaitu hanya 10 kilogram (kg) per NIK per hari.
Dengan pembatasan ini, pemerintah akan menjamin setiap masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp15.500 per Kg.
Dalam hitungan pemerintah, jumlah pembatasan tersebut sudah bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga termasuk juga para pelaku UMKM.
Luhut melanjutkan, minyak goreng curah dengan HET tersebut bisa diperoleh di pengecer yang terdaftar resmi dalam program SIMIRAH dan juga melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran yaitu Aplikasi Warung Pangan.
" Saya ingin distribusi bisa dipastikan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhan," kata luhut.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan syarat pembelian MGCR dengan PeduliLindungi adalah untuk konsumen ritel. Artinya, bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.
Ia menyebut, bagi pembeli minyak goreng curah untuk dijual kembali, sebaiknya daftar ke Warung Pangan untuk bisa menjadi agen penyalur.
" Ya ritel dong, kalau dia mau jualan ngapain, langsung daftar aja jadi agen minyak goreng kan, ngapain repot-repot kayak main kucing-kucingan, ngapain," kata Zulhas.
Zulhas menerangkan, sesuai mekanisme yang ada, calon pedagang nantinya bisa mendaftarkan usahanya. Lalu, bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp12.600 per liter. Ia menilai, dengan begitu, bisa memperbanyak titik agen pengecer MGCR.
Ia menyebut, skala 10 liter dalam setiap pembelian perhari ditujukan bagi pelaku usaha UMKM. Bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.
" Ini kan yang beli 10 liter itu kan tadi yang gorengan pisang, UMKM yang masak karena dia perlunya kan banyak 5-6 liter, tapi kalau yang ibu-ibu mau jualan boleh, tinggal pasang aja warung pangan," kata dia.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik