Luhut Hapus Peredaran Minyak Goreng Curah Diganti Jadi Kemasan: Harga Tetap Rp14 Ribu

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 15 Juni 2022 15:38
Luhut Hapus Peredaran Minyak Goreng Curah Diganti Jadi Kemasan: Harga Tetap Rp14 Ribu
Peredaran minyak goreng di pasaran akan dihapus dan diganti minyak goreng kemasan.

Dream - Pemerintah mengumumkan akan menghapus peredaran minyak goreng dari pasaran dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan.

Hal ini diinformasikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut harga minyak goreng kemasan sederhana nantinya akan dipertahankan di Rp14.000 per liter.

" Harga tetap ya di Rp14.000-an, ada naik (atau) turun-turun dikit lah," katanya kepada wartawan di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dikutip dari Liputan6.com pada Rabu, 15 Juni 2022.

Luhut juga menyebut akan melepas harga ke mekanisme pasar. Dia mengatakan stok minyak goreng yang cukup akan mampu mempertahankan harga.

" Market mechanism, kalau suplainya cukup ya jalan," katanya.

1 dari 6 halaman

Wacana menyoal penghapusan minyak goreng sebenarnya telah mencuat sejak tahun 2019. Luhut menyampaikan penghapusan ini akan berlaku secara bertahap. Namun, ia tak menyebut kapan target dimulainya tahapan tersebut.

" Kita mau curah (dihapus) ini kita bikin bertahap ya ke kemasan sederhana. Itu kan bagus, jadi bermartabat bangsa itu lebih lagi," katanya.

" Di jakarta ini lebih gak mau lagi pakai curah kan," tambahnya.

Terpisah, Luhut mengungkapkan hanya ada dua negara yang masih menggunakan minyak goreng curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.

Fakta ini semakin menambah dasar rencana pemerintah untuk menghapus minyak goreng curah dari pasaran.

 " Cuma dua (negara) di dunia ini yang masih (gunakan minyak goreng) curah, Bangladesh dan Indonesia," katanya kepada wartawan di depan Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

2 dari 6 halaman

Jokowi Digugat ke PTUN Soal Minyak Goreng, Begini Respon Istana

Dream - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dini Shanti Purwono, merespon soal adanya gugatan terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng.

Menurutnya, gugatan itu adalah hak konstitusional warga negara dan presiden menghormati hak tersebut.

" Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dini, dilansir dari Liputan6.com, Selasa 7 Juni 2022.

Dini mengatakan belum bisa memberikan komentar spesifik. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut.

3 dari 6 halaman

" Kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan. Kami akan cek apakah salinan gugatan sudah diterima Setneg," ujarnya.

Meski begitu, Dini memastikan pemerintah tidak akan abai terkait kasus ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng. Dia juga memastikan sejauh ini pemerintah telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng.

" Perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO," ungkap Dini.

4 dari 6 halaman

Sebagai informasi, per 30 April 2022, pemerintah sudah menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Hal itu terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian.

Selain itu, pemerintah juga sudah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain itu, pada tanggal 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

" Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," ungkap Dini.

5 dari 6 halaman

Jokowi dan Mendag Luthfi Digugat

Sebelumnya, Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng oleh Sawit Watch bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil lain yang mendukung gugatan tersebut ialah Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional,ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat.

Mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.

6 dari 6 halaman

" Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” kata Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien, Kamis 2 Juni 2022.

Dia menilai, kebijakan Jokowi telah melarang ekspor minyak sawit mentah per tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.

Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.

KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp25.000 per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.

“ Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.

Beri Komentar