Siap-Siap, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Reporter : Nabila Hanum
Jumat, 20 Mei 2022 19:34
Siap-Siap, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng.

Dream - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin ketersediaan minyak goreng curah. Menurut dia, pemerintah telah membuat mekanisme distribusi kepada masyarakat sehingga tepat sasaran.

" Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," kata Airlangga, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 20 Mei 2022.

Mekanisme lebih rinci, tambah dia, dalam waktu dekat akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Mekanisme ini akan menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng curah kepada maysrakat.

" Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di kementerian perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah," katanya.

1 dari 2 halaman

Sedangkan, untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah kembali akan menerbitkan pengaturan pasokan pengendalian harga. Teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh Kemendag.

Menurut dia, pencabutan larangan ekspor akan diikuti upaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri. Pemerintah bakal menerapkan kembali Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

" Ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan," tambah Airlangga. Sebelumnya, Kemendag pernah menerapkan DMO 20 persen, namun dinilai belum efektif.

2 dari 2 halaman

Namun Airlangga tak merinci besaran DMO yang dibebankan ke setiap eksportir bahan baku minyak goreng. Dia mengungkap besaran pasokan yang perlu dijaga melalui DMO.

" Jumlah domestic market obligation, kita menjaga sebesar 10.000.000 ton minyak goreng yang terdiri dari 8.000.000 ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton," katanya.

Dia menyerahkan besaran DMO yang harus dibayar pengusaha ke Kemendag. " Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan," tegasnya.

Beri Komentar