Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Bernazar Sedekah kepada Non-Muslim, Apa Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 7 Desember 2018 20:03
Bernazar Sedekah kepada Non-Muslim, Apa Hukumnya?
Sedekah adalah amalan ibadah utnuk membantu yang kekurangan.

Dream - Nazar bukanlah konsep baru dalam Islam. Banyak orang telah mempraktiknya dalam kehidupan.

Nazar merupakan sebuah janji untuk melakukan amalan jika hajat yang diinginkan telah terpenuhi. Pemenuhannya bisa dengan menjalankan ibadah atau kebaikan kepada orang lain.

Salah satunya adalah nazar sedekah. Artinya, seseorang berjanji memberikan sedekah dengan jumlah tertentu ketika kebutuhannya dipenuhi.

Lantas, bagaimana jika nazarnya kepada non-Muslim?

 

1 dari 1 halaman

Ini Penjelasannya

Dikutip dari NU Online, Ibnu Al Haitsami dalam Al Fatawi Al Fiqhiyyah Al Kubra memberikan penjelasan sebagai berikut.

" Ibnu Hajar Al-Haitsami pernah ditanya tentang hukum nazar (dalam bentuk sedekah) kepada non-Muslim. Kemudian beliau menjawab nazar (dalam bentuk sedekah) kepada orang non-Muslim (yang tidak mampu) adalah boleh karena sedekah kepadanya itu adalah salah satu bentuk dari perbuatan yang mengandung nilai ibadah (qurbah) sebagaimana juga boleh diberikan kepada non-Muslim yang mampu."

Pandangan di atas menyatakan boleh hukumnya bernazar sedekah kepada non-Muslim. Karena sedekah merupakan salah satu amalan yang mengandung nilai (ism, ibadah.

Sumber: NU Online)

Beri Komentar