Dua Anggota Paspampres Pengawal Kaesang Pangarep (Foto: YouTube Berita Surakarta)
Dream - Anggota Paspampres (Pasukan pengawal presiden) tidak hanya bertugas mengawal Presiden dan Wakil Presiden saja, melainkan beberapa juga ditugaskan mengawal serta menjaga anggota keluarga kepala negara.
Anggota Paspampres juga ditugaskan menjaga dan mengawal anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep.
Kanal YouTube Berita Surakarta, memperlihathkan dua orang pria sigap mengawal sang anak bungsu orang nomor satu di Indonesia itu.
Pada awal video, Kaesang terlihat baru saja keluar dari sebuah gedung. Dengan sigap, dua orang pria mengenakan pakaian serba hitam sudah menunggunya di depan pintu keluar.
Kedua pria tersebut terlihat memiliki badan besar, berotot, dengan postur tubuh yang tegap. Ekpresi wajah kedua pengawal itu pun juga terlihat begitu sangar.
Setelah Kasang keluar gedung, kedua Paspampres itu secara sigap mengarahkannya untuk segera masuk ke dalam mobil Alphard berwarna hitam yang langsung melaju meninggalkan tempat.
Setelah mobil Kaesang melaju, kedua pengawal langsung bergegas menaiki mobil di belakangnya dan melakukan pengawalan secara ketat.
Dilansir Merdeka.com, Senin 2 Juli 2021, Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya telah menjadi tugas Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) selama ini. Tidak semua keluarga Presiden dan Wakil Presiden akan dikawal oleh paspampres.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, pengamanan keluarga Presiden dan Wakil Presiden hanya sampai tingkat menantu.
PP itu menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan pengamanan selama berada di dalam negeri maupun luar negeri. Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud meliputi: a. Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden; b. anak Presiden atau Wakil Presiden; dan c. Menantu Presiden atau Wakil Presiden.
" Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita dan pengawalan," bunyi Pasal 3 Ayat (4) PP tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati
Bahaya Duduk Terlalu Lama di Toilet, Wasir Hingga Gejala Kanker