Dream - Ahok tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski telah mencabut memori banding atas vonis dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama. Sebab, dia menilai putusan hakim tak memberi pertimbangan mengapa penahanan harus dilakukan.
" Kami mohon perhatian karena timbangan itu tidak disebutkan alasan dan pertimbangan kenapa dia ditahan," kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2017.
Meski begitu, Sudirta mengatakan, kliennya menyerahkan semua keputusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili kasus ini. Hakim berhak mengabulkan atau menolak permohonan terdakwa dengan nama asli Basuki Tjahaja Purnama itu.
" Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis, jenis penahanan dari tahanan penjara menjadi kota atau rumah," ucap dia.
Sudirta berharap penangguhan penahanan Ahok bisa dikabulkan. Dalam nota permohonan penangguhan penahanan, kata dia, dilampirkan pula berkas berisi alasan yang dianggap tidak tepat untuk menahan Ahok.
" Mudah-mudahan ada penangguhan, karena kami juga masukan (berkas) yang bernada protes," ujar Sudirta.
Advertisement

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Viral Penampakan Pantai Kelingking Bali, Konstruksinya Bikin Rusak Pemandangan
