Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Weekly Media Briefieng 25 Oktober 2021
Dream - Keputusan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat terbang Jawa-Bali melakukan tes PCR dinilai memberatkan. Meski demikian, pemerintah berdalih kebijakan tersebut diambil bukan tanpa dasar.
" Karena syarat penerbangan sudah tidak lagi 70 persen dan menjadi 100 persen, maka diambil sebuah keputusan bahwa yang bepergian itu tidak boleh mengidap Covid-19, harus dilakukan tes PCR,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Keratif, Sandiaga Uno, dalam Weekly Media Briefieng, Senin 25 Oktober 2021.
Kebijakan wajib tes PCR untuk semua penumpang pesawat resmi berlaku 24 Oktober 2021. Sebelumnya, kebijakan tes PCR hanya diterapkan kepada penumpang yang belum melakukan vaksinasi. Namun berdasarkan peraturan terbaru itu, semua penumpang wajib menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Kebijakan itu dinilai memberatkan. Sebab, tarif PCR untuk wilayah Jawa dan Bali dipatok Rp495 ribu. Sedangkan di luar kedua wilayah itu dibanderol Rp525.000. Angka tersebut dinilai cukup mahal untuk sebagian orang. Apalagi, hanya berlaku untuk 2X24 jam.
Meski demikian, keluhan masyarakat rupanya didengar oleh pemerintah. Buktinya, Presiden Indonesia Joko Widodo memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan masa berlakunya juga bertambah menjadi 3x24 jam.
Menurut Sandiaga Uno, semua kebijakan tersebut harus dilakukan agar Indonesia tidak lagi mengalami krisis dengan membludaknya kasus Covid-19 sebagaimana terjadi pada Juli yang lalu.
" Ini hal yang perlu kita lakukan agar kita tidak lagi mengalami kondisi seperti bulan Juli atau Agustus kemarin. Minat berpergian ini harus kita jaga agar NATARU (Natal dan Tahun Baru) tidak berpotensi meningkatkan kenaikan kasus lagi," ujar Sandiaga Uno.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya