Ilustrasi Jemaah Haji. (Foto: Pexels.com/Saidur Rahman)
Dream – Wajib haji adalah kewajiban bagi seorang jemaah haji untuk memenuhi syarat tertentu pada saat menunaikan ibadah haji. Wajib haji adalah hal yang harus dilakukan oleh para jemaah haji agar ibadah hajinya sempurna. Wajib haji adalah suatu hal yang berbeda dengan rukun haji. Dalam konteks ini, ‘wajib’ haji berarti kewajiban atau tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang jemaah haji yang mampu.
Haji sendiri adalah rukun Islam yang lima, dan setiap Muslim yang memiliki kemampuan fisik, finansial, dan legal harus menjalankan haji setidaknya sekali seumur hidup jika memenuhi persyaratan. Ibadah haji hanya dilakukan pada waktu khusus, yaitu pada awal bulan Syawal hingga Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah.
Dalam kitab Nihayah al-Zain, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata: “ Dan waktu dalam pelaksanaan haji adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul Adha (Yaumu al-nahr). Sehingga hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun."
Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat rukun dan wajib yang harus dipahami. Perbedaan rukun haji dan wajib haji menurut madzhab Syafi'i juga perlu dipahami oleh kaum Muslim. Sebab umat Islam terkadang masih kebingungan membedakan antara wajib haji dan rukun haji.
Agar lebih jelasnya, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian wajib haji dan perbedaannya dengan rukun haji. Dirangkum Dream dari berbagai sumber, ini dia ulasan selengkapnya!
Dalam Kitab Manasik Haji dan Umrah, Sayyid Utsman bin Yahya menyebutkan enam amalan wajib haji yang harus dilakukan oleh jamaah haji. Wajib haji adalah keenam hal yang dipaparkan Syyid Utsman bin Yahya berikut ini:
“ Fasal pada menyatakan segala wajib haji, maka adalah itu enam perkara:
Sementara itu, Syekh Said bin Muhammad Ba'asyin dalam kitab Buysral Karim menjelaskan, “ wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur.”
Menurut Syekh Ba’asyin, wajib haji adalah keenam hal berikut ini:
Berbeda dengan wajib haji, rukun haji terdiri dari lima hal berikut ini. Menurut Syekh Said bin Muhammad Ba'asyin dalam kitab Buysral Karim, dijelaskan rukun haji terdiri atas lima hal, yakni:
Ihram adalah niat dan tindakan awal yang menandai memasuki status haji. Rukun ini meliputi niat dan pakaian khusus yang dikenakan oleh jemaah haji, yaitu dua helai kain putih yang tidak dijahit untuk laki-laki dan pakaian sopan sesuai syariat untuk perempuan.
Wukuf dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah di Padang Arafah, yang merupakan puncak dari perjalanan haji. Jemaah haji berhenti dan berdiam diri di Arafah mulai dari habis dzuhur hingga matahari terbenam untuk berdoa, bertaubat, dan memohon ampunan kepada Allah.
Rukun ini melibatkan mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram di Makkah sebanyak tujuh putaran, yang dimulai dari sudut Hajar Aswad (batu hitam). Thawaf dilakukan searah jarum jam, dengan diiringi doa dan dzikir kepada Allah.
Sa'i adalah rukun haji yang dilakukan dengan cara berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah di dalam Masjidil Haram sebanyak tujuh kali. Sa'i mengingatkan kita pada perjuangan Hajar, istri Nabi Ibrahim, dalam mencari air bagi putranya Ismail.
Setelah menyelesaikan tawaf dan sa'i, jamaah haji akan melepas pakaian ihram dan memotong rambut sebagai tanda berakhirnya status ihram. Ini menandai akhir dari ibadah haji.
Rukun-rukun haji tersebut harus dipenuhi dengan sempurna dan dijalankan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Jika ada salah satu rukun yang terlewatkan atau tidak dilaksanakan dengan benar, haji dianggap tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi jamaah haji untuk memahami dan menjalankan rukun-rukun haji dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian.
Wajib haji adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan para rangkaian manasik haji. Namun demikian, wajib haji memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan rukun haji. Pasalnya, rukun hai menentukan sah dan tidaknya ibadah haji. Apabila jemaah haji meninggalkan salah satu rukun haji, maka ibadah hajinya menjadi tidak sah.
Namun demikian, apabila jemaah haji meninggalkan salah satu wajib haji maka ibadah hajinya tetap sah. Akan tetapi ada konsekuensi yang harus dibayar apabila meninggalkan salah satu wajib haji. Konsekuensi ini adalah dengan membayar dam atau denda.
Menurut Syekh Said bin Muhammad Ba'asyin dalam Kitab Busyral Karim, beliau berkata “ Pasal mengenai wajib haji. Wajib haji adalah sejumlah amalan yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur."
Demikian itulah pengertian wajib haji adalah suatu hal yang berbeda dengan rukun haji. Perjalanan haji adalah momen penting bagi umat Islam karena dianggap sebagai kewajiban agama yang sangat dihormati. Melalui haji, seorang Muslim diharapkan mendapatkan keberkahan, pengampunan, dan sebagai upaya untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah.