4 Hukum Ibadah Haji Berdasarkan Kondisi Disertai Penjelasannya

Reporter : Arini Saadah
Rabu, 29 Juni 2022 18:01
4 Hukum Ibadah Haji Berdasarkan Kondisi Disertai Penjelasannya
Selain wajib, ternyata ada hukum-hukum ibadah haji yang lain.

Dream - Selama ini kebanyakan umat muslim mungkin hanya mengetahui hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Bukan mengesampingkan hukum utamanya sebagai sebuah amalan wajib, pelaksanaan ibadah haji bisa berubah menjadi sunnah bahkan haram tergantung dari niat orang yang menjalankannya.  

Para ulama berpendapat hukum melaksanakan haji bisa berubah menjadi empat hukum melaksanakan ibadahh haji. Keberadaan empat hukum melaksanakan ibadah haji masih belum dipahami oleh semua orang. Alhasil tak sedikit orang yang keliru mengartikan empat hukum melaksanakan ibadah haji.

Padahal sebenarnya keempat hukumm tersebut sangat mudah dipahami. Dengan memahaminya, maka Sahabat Dream akan lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah haji. Selain itu, mengetahui hukum melaksanakan ibadah haji menjadi salah satu landasan untuk menunaikannya.

Lantas apa saja hukum melaksanakan ibadah haji selain wajib? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini dirangkum dari berbagai sumber.

1 dari 5 halaman

Hukum Melaksanakan Ibadah Haji

Memahami hukum melaksanakan ibadah haji menjadi salah satu sebab untuk menunaikannya. Bagi kaum Muslim, tentu ibadah haji adalah suatu ibadah yang luar biasa. Sehingga banyak dari mereka ingin menjalankannya.

Namun demikian, tidak semua orang mampu melaksanakannya. Sebab perjalanan spiritual ini membutuhkan banyak hal mulai dari kesiapan finansial, mental, dan kesehatan fisik yang baik.

Sedikitnya terdapat empat hukum melaksanakan ibadah haji yang perlu dipahami. Tidak semua orang dihukumi wajib menjalankan ibadah haji. Agar lebih jelasnya, simak ulasan hukum melaksanakan ibadah haji adalah sebagai berikut:

2 dari 5 halaman

1. Hukum Melaksanakan Ibadah Haji: Wajib

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Itulah hukum yang selama ini kita ketahui. Hukum wajib ini ternyata juga berlaku bagi mereka yang mengatasnamakan ibadah haji dalam nazarnya, baik dalam hal qadha maupun murtad.

Hukum wajib bagi mereka yang mengqada hajinya biasanya berlaku pada jamaah yang melanggar larangan berat haji. Selain itu wajib haji juga berlaku pada jamaah yang melewatkan rukun haji, termasuk meninggalkan wukuf, maka wajib hukumnya mengqa' di lain waktu. Sehingga hukum wajib ini juga berlaku bagi mereka yang sudah menunaikan haji.

Di samping itu, dalam hal murtad, ibadah haji harus dilakukan ketika seseorang keluar dari agama Islam kemudian masuk lagi (muallaf). Jika terjadi hal sedemikian itu, maka hukumnya wajib melaksanakan ibadah haji untuk mengembalikan keimanan dan keislamannya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah mengeluarkan fatwa terkait hukum ibadah haji menjadi wajib bagi orang -orang yang mampu jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal.

“ Ketiga, mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib,” ujar Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI X, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari BPKH.

3 dari 5 halaman

2. Hukum Melaksanakan Ibadah Haji: Sunnah

Ilustrasi

Hukum melaksanakan ibadah haji yang kedua adalah sunnah. Haji dihukumi sunnah bagi seorang Muslim yang belum baligh. Sebab seseorang yang belum baligh tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Selain itu, hukum sunnah juga berlaku bagi orang yang sudah berhaji, sebab ia sudah menuntaskan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Itulah kedua golongan yang dihukumi sunnah melaksanakan ibadah haji.

4 dari 5 halaman

3. Hukum Melaksanakan Ibadah Haji: Makruh

Selanjutnya, hukum melaksanakan ibadah haji adalah makruh. Mengutip laman bincangsyariah.com, hukum ini di antaranya berlaku bagi wanita yang sudah menikah dan pergi haji tanpa izin suaminya.

Selain itu, hukum makruh juga berlaku bagi orang yang sudah beberapa kali menunaikan ibadah haji namun kondisi di sekitarnya masih belum merdeka. Sebagai contoh, seseorang berulang kali melaksanakan ibadah haji tetapi masih banyak fakir miskin di sekitarnya yang belum dibantu.

Hal ini justru mewajibkannya untuk mengentaskan kemiskinan di sekitar daripada menunaikan ibadah haji yang sudah dilakukan berulang kali. Mengutip laman BPKH, kondisi ini juga pernah disinggung Rasulullah yang memerintahkan umatnya untuk mengutamakan kondisi orang-orang di sekitarnya.

Tak hanya itu, orang yang hendak melaksanakan ibadah haji namun sebenarnya ia mengetahui bahwa keselamatan jiwanya akan terancam. Maka hukum ibadah hajinya adalah makruh. 

Sementara itu mengutip laman MUI, Para ulama menetapkan hukum boleh (mubah) untuk pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji.

Hukum haji menjadi mubah untuk anak-anak dengan syarat uang yang digunakan diperoleh dari cara halal, tidak mengganggu biaya lain yang wajib dipenuhi, tidak melanggara perundang-undangan, dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban 'ala al-faur dan sudah mendaftar.

5 dari 5 halaman

4. Hukum Melaksanakan Ibadah Haji: Haram

Kemudian, hukum melaksanakan ibadah haji adalah haram bagi orang yang apabila melakukannya justru menimbulkan dosa.

Hukum haram ini berlaku jika haji dilaksanakan dengan maksud yang tidak baik. Contohnya, pergi melaksanakan ibadah haji dengan tujuan untuk merampok dan menjarah harta benda jamaah haji lainnya.

Mengutip laman Namira Tavel, Selain itu, hukum haram ini juga berlaku bagi jamaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci kemudian memiliki maksud buruk. Sebab bagi siapapun yang memiliki maksud buruk mengatasnamakan perjalanan haji maka ibadahnya tidak akan diterima.

Itulah keempat hukum melaksanakan ibadah haji yang perlu dipahami kaum Muslim. Sebenarnya hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam. Haji termasuk ke dalam rukun Islam yang menjadi dasar syariat Islam. Maka dari itu penting memahami hukum-hukum di atas, agar kita semakin yakin dan khusyuk saat melaksanakan ibadah haji.

Beri Komentar