Komisi VIII DPR Susun Revisi UU Demi Ekosistem Haji yang Lebih Responsif

Reporter : Daniel Mikasa
Selasa, 10 Juni 2025 15:32
Komisi VIII DPR Susun Revisi UU Demi Ekosistem Haji yang Lebih Responsif
Banyak warga negara Indonesia dideportasi bahkan ditahan karena menggunakan visa yang tidak sesuai. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal bahwa regulasi dalam penyelenggaraan haji perlu ditata ulang.

DPR RI bersama pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis dengan merevisi dua regulasi utama yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini dianggap mendesak guna menciptakan sistem haji Indonesia yang mampu beradaptasi dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abidin Fikri, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan. Ia menyampaikannya saat melakukan pengawasan langsung di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025).

“ Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non-haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin.

Ia menyoroti kebijakan pembatasan jemaah non-haji yang diberlakukan oleh otoritas Saudi tahun ini. Banyak warga negara Indonesia dideportasi bahkan ditahan karena menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal bahwa regulasi dalam penyelenggaraan haji perlu ditata ulang agar lebih siap menghadapi perubahan.

“ Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” jelasnya.

Abidin juga menekankan perlunya perombakan dalam sistem pengelolaan dana haji. Ia berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat menciptakan inovasi investasi yang memberi dampak langsung terhadap ekosistem haji.

“ Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberi manfaat optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pengelolaan dana haji harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dana dari jemaah harus dijauhkan dari praktik riba maupun investasi yang tidak halal.

“ Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya.

Beri Komentar