Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abidin Fikri
DPR RI bersama pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis dengan merevisi dua regulasi utama yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini dianggap mendesak guna menciptakan sistem haji Indonesia yang mampu beradaptasi dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abidin Fikri, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan. Ia menyampaikannya saat melakukan pengawasan langsung di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025).
“ Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non-haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin.
Ia menyoroti kebijakan pembatasan jemaah non-haji yang diberlakukan oleh otoritas Saudi tahun ini. Banyak warga negara Indonesia dideportasi bahkan ditahan karena menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal bahwa regulasi dalam penyelenggaraan haji perlu ditata ulang agar lebih siap menghadapi perubahan.
“ Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” jelasnya.
Abidin juga menekankan perlunya perombakan dalam sistem pengelolaan dana haji. Ia berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat menciptakan inovasi investasi yang memberi dampak langsung terhadap ekosistem haji.
“ Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberi manfaat optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pengelolaan dana haji harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dana dari jemaah harus dijauhkan dari praktik riba maupun investasi yang tidak halal.
“ Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya.
Advertisement
Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

LUNE: Debut Album Anggi Marito yang Menyentuh dan Penuh Cerita