Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dinilai cukup baik, namun masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu dievaluasi secara mendalam. Hal ini disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat ditemui media di Slawi, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (18/6/2025).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Fikri menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara pengirim jemaah haji terbanyak di dunia, perlu terus melakukan perbaikan dan antisipasi demi peningkatan layanan ibadah haji di masa mendatang.
Salah satu perhatian utama adalah terkait maraknya praktik haji furoda yang menurutnya perlu segera ditata. Ia menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI kini tengah mengkaji revisi undang-undang yang mengatur permasalahan tersebut.
" Jangan sampai ada calon jamaah menuntut aparat penegak hukum lantaran tergiur oleh iklan-iklan yang menggiurkan ibadah haji tak perlu mengantri," tegas Fikri.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, revisi undang-undang tersebut nantinya akan mengatur sanksi tegas untuk praktik-praktik ilegal serta menekankan perlindungan bagi calon jemaah Indonesia agar tidak menjadi korban penipuan.
Di sisi teknis pelaksanaan, Fikri menggarisbawahi pentingnya pembenahan kerja sama dengan syarikah—perusahaan swasta penyedia layanan di Arab Saudi. Ia menyarankan agar satu embarkasi hanya dilayani oleh satu syarikah guna meminimalkan kekacauan koordinasi. Selain itu, perusahaan yang dinilai tidak mampu memberikan layanan optimal sebaiknya tidak lagi dilibatkan.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan di lapangan seperti suami-istri yang terpisah dalam kelompok keberangkatan, pembimbing ibadah yang tidak satu kelompok dengan jemaahnya, serta kondisi sulit saat perpindahan dari Muzdalifah ke Mina. Banyak jemaah terpaksa berjalan kaki dalam cuaca ekstrem akibat kurangnya transportasi.
“ Persoalan transportasi, pemondokan, dan katering juga menjadi perhatian utama yang harus dibenahi,” tandas wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) itu.
Terkait kebijakan baru dari Kerajaan Arab Saudi, Fikri menyebut pentingnya kesiapan Indonesia dalam mengikuti sistem digitalisasi ibadah haji melalui aplikasi Masar Nusuk (dulu Nusuk). Menurutnya, pemahaman terhadap sistem ini perlu menjadi bagian dalam penyusunan revisi regulasi haji.
" Jika jemaah kita tidak paham dan tidak siap, bisa dirugikan. Jangan sampai mereka yang sudah menunggu puluhan tahun kalah hanya karena tidak paham aplikasi," ujarnya.
Dalam menghadapi berbagai tantangan itu, Komisi VIII DPR RI kini sedang membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu poin strategis adalah mengenai lembaga pelaksana haji ke depan.
Fraksi PKS, tempat Fikri bernaung, mendorong pembentukan Kementerian Haji agar pengelolaan ibadah haji lebih terstruktur dan memiliki otoritas menyeluruh dari pusat hingga daerah, serupa dengan sistem di Arab Saudi. Usulan ini berbeda dengan pandangan pemerintah yang mengarah pada pembentukan lembaga khusus di luar struktur kementerian.
Fikri berharap seluruh catatan ini dapat menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan, demi penyelenggaraan ibadah haji yang semakin aman dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia.
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun