Memahami Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji Menurut Ulama Madzhab Syafi’i

Reporter : Arini Saadah
Selasa, 5 Juli 2022 19:01
Memahami Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji Menurut Ulama Madzhab Syafi’i
Berikut perbedaan rukun haji dan wajib haji menurut ulama madzhab Syafi'i.

Dream - Haji merupakan ibadah yang dilakukan di Kota Mekah dengan menjalankan beberapa amalan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Amalan yang dilakukan dalam ibadah haji sudah diajarkan Rasulullah SAW selama periode dakwah.

Ibadah haji hanya dilakukan dalam waktu khusus, yaitu pada awal bulan Syawal hingga Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah.

Mengutip NU Online, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah al-Zain, berkata: “ Dan waktu dalam pelaksanaan haji adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul Adha (Yaumu al-nahr). Sehingga hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun."

Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat rukun dan wajib yang harus dipahami. Perbedaan rukun haji dan wajib haji menurut madzhab Syafi'i juga perlu dipahami oleh kaum Muslim.

Lantas bagaimana perbedaan rukun haji dan wajib haji menurut madzhab Syafi'i? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

1 dari 3 halaman

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji Menurut Abu Syuja

Perbedaan rukun haji dan wajib haji menurut madzhab Syafi'i adalah hal yang wajib dipahami bagi para calon jamaah. Rukun haji adalah bagian inti dari ibadah haji yang menetukan sah tidaknya ibadah haji yang dilakukan. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam. Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Buysral Karim menyebutkan:

“ Pasal mengenai rukun haji, yaitu bagian dari haji dan umroh. Rukun haji dan umroh adalah sesuatu yang menjadi keabsahan keduanya. Rukun tidak dapat ditutupi dengan dam atau lainnya.”

Abu Syuja dalam kitabnya menjelaskan perbedaan rukun haji dan wajib haji. Menurutnya, rukun haji terdiri dari empat hal. Sedangka wajib haji terdiri dari tiga hal.

Berikut rukun haji menurut penjelasan Abu Syuja:

  1. Ihram beserta niat,
  2. wukuf di Arafah,
  3. thawaf, dan
  4. sa’i antara Shafa dan Marwa.

Sementara itu, wajib haji berada di luar rukun haji, yakni ada tiga:

  1. ihram dari miqat,
  2. melempar tiga jumrah, dan
  3. cukur (tahalul).
2 dari 3 halaman

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji Menurut Syekh Ba’asyin

Ilustrasi

Mengenai perbedaan rukun haji dan wajib haji di atas juga disinggung oleh KH Afifuddin Muhajir dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib. Menurutnya, syarat keabsahan sa’i ada tiga yaitu:

  1. Pertama, sa’i tujuh kali.
  2. Kedua, titik mula di bukit Shafa dan titik akhir di bukit Marwah.
  3. Ketiga, sa’i dilakukan setelah thawaf rukun atau tawaf qudum.

Pengarang Kitab Taqrib ini menganggap cukur sebagai wajib haji, bukan rukun haji.  

Berbeda dari Abu Syuja, Syekh Said bin Muhammad Ba'asyin dalam kitab Buysral Karim menjelaskan rukun haji terdiri atas lima hal, yaitu:

  1. ihram,
  2. wukuf di Arafah,
  3. tawaf,
  4. sa’i, dan
  5. cukur atau memendekkan rambut.
3 dari 3 halaman

Wajib Haji Menurut Syekh Ba’asyin

Semua rukun haji tersebut harus dilakukan dalam ibadah haji, karena menentukan sah tidaknya ibadah haji. Berbeda dengan wajib haji, apabila salah satu ditinggalkan, ibadah hajinya tetap sah dan wajib menggantinya dengan membayar dam atau denda.

Syekh Said Ba’asyin menyebutkan, " wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur."

Menurut Syekh Ba’asyin, wajib haji ada enam yaitu:

  1. Mabit di Muzdalifah.
  2. Melempar jumrah aqabah tujuh kali.
  3. Melempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
  4. Mabit pada malam tasyriq.
  5. Ihram dari miqat.
  6. Thawaf wada.

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan rukun haji dan wajib haji ialah jika meninggalkan rukun maka hajinya tidak sah, sedangkan jika meninggalkan wajib haji bisa diganti dengan membayar dam atau denda. Sebagai umat Islam, mengetahui perbedaan rukun haji dan wajib haji adalah hal yang sangat penting, terutama bagi calon jamaah haji.

Beri Komentar