Warga yang Baru Pulang dari Pakistan dan Filipina Wajib Karantina 14 Hari

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 17 Mei 2021 17:00
Warga yang Baru Pulang dari Pakistan dan Filipina Wajib Karantina 14 Hari
Seluruh penumpang asal Filipina dan Pakistan wajib menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.

Dream - Penumpang atau warga negara yang berasal dari Filipina dan Pakistan diwajibkan menjalani masa karantina saat tiba di Indonesia. Kebijakan itu dikeluarkan setelah kedua negara tersebut melaporkan adanya lonjakan tingkat penularan Covid-19.

Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta, telah meningkatkan pengawasan terhadap kedatangan warga dari kedua negara tersebut.

Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, seluruh penumpang asal Filipina dan Pakistan wajib menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.

" Selain harus dibekali dengan surat keterangan negatif Covid hasil SWAB PCR, dan syarat lain sesuai dengan Surat Edaran, itu 14 hari juga melakukan karantinanya," kata Darmawali, Senin, 17 Mei 2021.

1 dari 3 halaman

Sudah Diterapkan Pada Kedatangan Penumpang dari India

Sebelumnya, pengetatan juga dilakukan terhadap penumpang penerbangan asal India. Diketahui, kasus Covid-19 meningkat tajam di negara tersebut.

Sedangkan penumpang eks luar negeri yang bukan berasal dari 3 negara tersebut menjalani karantina selama 5 hari. Ketentuan ini berlaku bagi WNA maupun WN Indonesia.

" Untuk China kita pakai yang 5 hari, dan itu sesuai dengan SE nomor 8. Dua kali swab dan 5 hari karantina," ujar Darmawali.

Sumber: liputan6.com

2 dari 3 halaman

Lebih Singkat, Ini Alasan Masa Karantina Masuk Indonesia Cuma 5 Hari

Dream - Indonesia menerapkan masa karantina berbeda dari negara lain kepada Warga Negara Asing (WNA) dan WNI yang baru datang dari luar negeri. Indonesia hanya menetapkan lama karantina 5 hari dengan syarat wajib swab test PCR di hari pertama dan kelima.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan pelaksanaan karantina 5 hari ditetapkan berdasarkan masa inkubasi virus. Sejumlah penelitian menyebutkan masa inkubasi virus SARS-CoV-2 adalah 5 sampai 6 hari.

" Ini berdasarkan penelitian dari berbagai penelitan, menunjukkan angka 5-6 hari, karena itu karantina yang kita berlakukan adalah 5 hari," ujar Wiku dalam diskusi " Perkembangan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional" , disiarkan channel YouTube BNPB Indonesia.

Masa inkubasi virus, kata Wiku, juga menjadi penentu seseorang bisa terkonfirmasi positif ketika tiba di Indonesia. Meski pada tes sebelum keberangkatan yang bersangkutan dinyatakan negatif.

3 dari 3 halaman

" Maka dengan cara adanya screening tersebut memastikan kalau yang negatif adalah negatif, kalau yang positif tapi waktu itu (ketika keberangkatan) belum terdeteksi karena masa inkubasinya masih berjalan," kata dia.

Demikian pula, mekanisme swab test PCR bisa mendeteksi virus setelah 3-4 hari terjadinya penularan. Sehingga ketika seseorang berangkat dari suatu negara dengan hasil negatif, maka bisa positif ketika tiba di Indonesia.

" Seandainya terjadi penularan pada saat terbang, yang mungkin perlu waktu sekitar 1 hari tergantung negaranya mana, nanti akan kena pada saat terjaring, kalau memang positif tertular, pada hari kelima masa karantina (terdeteksi). Jadi tidak perlu lama-lama," ucap Wiku.

Beri Komentar