Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang promosi Lesbian, Gay, transgender, dan Biseksual (LGBT) dan kebanci-bancian di saluran televisi mendapat dukungan puluhan organisasi masyarakat yang bergabung dalam Gerakan Indonesia Bersatu (GIB). Dukungan GIB tersebut dilandasi atas dorongan untuk membangun Indonesia yang beradab.
Menurut Koordinator GBI Ikhsan Gumilar dukungan terhadap KPI menjadi bentuk pengokohan nilai-nilai kemasyarakatan bagi generasi mendatang.
" Kami mendukung keputusan KPI melarang bagi tayangan yang dapat mengakibatkan penyimpangan seksual karena media penyiaran perlu menyediakan muatan siaran yang bermutu dan berakhlak," kata Ikhsan, Selasa, 1 Maret 2016 di Kantor KPI, Jakarta Pusat.
Selain itu, Ikhsan mengatakan jika dukungan itu akan menjadi sejarah untuk kondisi penyiaran Indonesia. Sebab, untuk pertama kalinya, KPI melarang tayangan yang secara langsung atau tak langsung perilaku penyimpangan seksual.
" Ini akan jadi monumental bagi peradaban penyiaran Indonesia," ucap dia.
Wakil Ketua Komisioner KPI Idy Muzayat, merasa terharu atas dukungan itu. Sebab, selama ini banyak pihak yang menanyakan keputusan mengeluarkan edaran itu.
" Kami selama ini mendapatkan pertanyaan pihak yang tidak setuju, pengaduan publik yg mana. Dukungan dari GBI ini menjadi harapan kami untuk konsisten menjalankan peraturan itu," kata dia.
Sebelumnya, KPI mengeluarkan surat nomor 203/K/KPI/02/16 tentang larangan berbagai hal yang dapat menguatkan perilaku seksual menyimpang. Meski begitu, peraturan ini belum mengenai satu pun stasiun televisi.
" Pasca edaran kami masih terus melakukan pemantauan intensif," ucap Idy.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya