Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi Pusat Perbelanjaan (Foto: Unsplash.com)
Dream - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diterapkan mulai 5 sampai 18 April 2022.
Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam penerapan PPKM kali ini, pemerintah menerapkan pelonggaran aturan, khususnya untuk tempat berbelanja, makan ataupun minum.
Daerah dengan status PPKM level 1, mal, pusat perbelanjaan, dan perdagangan, boleh dibuka hingga pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara itu, daerah PPKM Level 2, pemerintah hanya membedakan jumlah kapasitas pengunjung. Angkanya dikurangi dari 100 persen menjadi hanya 75 persen.
Sedangkan untuk daerah PPKM Level 3, ada dua variabel yang dibedakan. Pertama jumlah kapasitas yang masih dibatasi hanya sebanyak 60 persen dan jam operasional yang dikurangi dengan hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Untuk semua level PPKM masih mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selain itu, untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya