Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Salah satu tindakan medis yang dilakukan pada wanita saat kehamilannya mengalami masalah adalah kuret.
Tindakan ini dilakukan untuk mengeluarkan jaringan di dalam rahim demi mencegah risiko lebih lanjut.
Biasanya, jaringan yang keluar berupa embrionik yang belum berwujud manusia. Tampilannya seperti gumpalan daging.
Setelah menjala ni kuret, biasanya para wanita megalami pendarahan. Peristiwa inilah yang banyak ditanyakan orang, apakah darah yang mengalir dari rahim setelah dikuret itu bisa disebut nifas?
Dikutip dari NU Online, dalam Islam, darah menggumpal dan keluar dari dalam rahim disebut alaqah. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum tertentu.
Syeikh Sulaiman Al Ujaili dalam kitab Hasyiyatul Jumal, memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Alaqah (gumpalan darah yang keluar dari jalan lahir) ditetapkan memiliki hukum sebagaimana melahirkan, sehingga diwajibkan mandi, boleh tidak berpuasa, dan darah yang keluar setelah itu dianggap sebagai nifas. Dan demikian juga mudigah (gumpalan jaringan yang padat)."
Berdasarkan penjelasan ini, darah keluar dari rahim karena kuret dihukumi sama dengan nifas. Sehingga, seorang wanita usai kuret terlarang untuk melakukan amalan ibadah seperti sholat, puasa, maupun membaca Alquran.
Dalam sejumlah kitab fikih dijelaskan jumlah darah nifas yang keluar ditetapkan paling sedikit sebercak. Lama berlangsungnya antara 30 sampai 40 hari.
Usai kuret, biasanya darah akan keluar beberapa jam hingga sekian hari saja. Ketika darah sudah berhenti, wajib bagi wanita untuk segera bersuci dan menjalankan ibadah.
Sumber: NU Online.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya