Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Jika kamu terbiasa mendengarkan musik saat berkendara, saatnya untuk berhenti. Karena, kamu bisa diganjar pidana oleh polisi.
Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan pengendara yang juga melakukan aktivitas lain saat berkendara seperti merokok, mendengarkan musik, maupun menonton video dapat dikenai sanksi tilang.
Pengendara dalam kondisi ini dianggap tidak berkonsentrasi penuh sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Tetapi, sanksi tidak akan diberikan jika pengendara dalam keadaan istirahat atau kendaraan sedang berhenti.
"Jadi pada saat pengendara istirahat, artinya kondisi kendaraan sedang berhenti dan kendaraan terparkir di area yang benar. Artinya tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," ujar Budiyanto kepada wartawan, Jumat, 2 Maret 2018.
Menurutnya, jika para sopir asyik mendengarkan atau menonton VCD ketika berkendara, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan. "Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi, ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun," kata dia.
"Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tidak tahu, bisa ditabrak belakangnya," ucap Budiyanto melanjutkan.
Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, Budiyanto menjelaskan, pengendara kendaraan bermotor harus memiliki konsentrasi penuh. Penggunaan peta digital atau Global Positioning System (GPS) juga dilarang ketika pengemudi mobil atau motor yang sedang berkendara.
"Tidak boleh alasan apapun. Harus dalam keadaan (kendaraan) berhenti baru boleh," kata dia.
Dalam Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) diterangkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Berarti tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa menurunkan konsentrasi misalnya bermain handphone, terpengaruh alkohol, konsumsi narkotika termasuk melihat video DVD itu tidak boleh," pungkas Budiyanto.
(Sah)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya


Jangan Remehkan Obrolan Basa-Basi, Ternyata Bisa Bantu Mengurangi Kesepian dan Menjaga Kesehatan