Dream - Jika kamu terbiasa mendengarkan musik saat berkendara, saatnya untuk berhenti. Karena, kamu bisa diganjar pidana oleh polisi.
Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan pengendara yang juga melakukan aktivitas lain saat berkendara seperti merokok, mendengarkan musik, maupun menonton video dapat dikenai sanksi tilang.
Pengendara dalam kondisi ini dianggap tidak berkonsentrasi penuh sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Tetapi, sanksi tidak akan diberikan jika pengendara dalam keadaan istirahat atau kendaraan sedang berhenti.
" Jadi pada saat pengendara istirahat, artinya kondisi kendaraan sedang berhenti dan kendaraan terparkir di area yang benar. Artinya tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," ujar Budiyanto kepada wartawan, Jumat, 2 Maret 2018.
Menurutnya, jika para sopir asyik mendengarkan atau menonton VCD ketika berkendara, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan. " Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi, ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun," kata dia.
" Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tidak tahu, bisa ditabrak belakangnya," ucap Budiyanto melanjutkan.
Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, Budiyanto menjelaskan, pengendara kendaraan bermotor harus memiliki konsentrasi penuh. Penggunaan peta digital atau Global Positioning System (GPS) juga dilarang ketika pengemudi mobil atau motor yang sedang berkendara.
" Tidak boleh alasan apapun. Harus dalam keadaan (kendaraan) berhenti baru boleh," kata dia.
Dalam Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) diterangkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
" Berarti tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa menurunkan konsentrasi misalnya bermain handphone, terpengaruh alkohol, konsumsi narkotika termasuk melihat video DVD itu tidak boleh," pungkas Budiyanto.
(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati