Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kebersihan menjadi salah satu bidang yang diperhatikan dalam Islam. Utamanya soal kebersihan diri.
Beberapa ajaran Islam mengenai kebersihan dan kerapian diri terwujud dalam sejumlah amalan. Contohnya memotong rambut, memotong kuku.
Bulu ketiak juga termasuk bagian dari tubuh yang perlu dibersihkan. Para ulama menganjurkan untuk melakukannya dengan cara dicabut.
Mungkin kita tidak bisa menghindari rasa sakit ketika mencabut bulu ketiak. Sehingga, banyak memilih membersihkannya dengan cara mencukur.
Praktik ini tentu tak sesuai dengan anjuran ulama. Tapi apakah tidak boleh dilakukan.
Dalam kitabnya Ihya Ulumiddin, Imam Al Ghazali menyatakan bulu ketiak harus dibersihkan. Dianjurkan bagi seseorang untuk mencabut bulu ketiak setiap 40 hari sekali.
Anjuran ini berlaku untuk orang yang terbiasa mencabut bulu ketiak. Bagi mereka yang suka memotongnya, ini pendapat Imam Al Ghazali.
" Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya. Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukuran."
Pendapat senada diungkan Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab.
" Adapun pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku. Pencabutan secara periodik berbeda pada masing-masing orang dan kondisi. Lalu pencabutan bulu ketiak itu sunah sebagaimana keterangan hadis, tetapi kalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan."
Dari dua pandangan tersebut, dapat kita ketahui sunah membersihkan bulu ketiak adalah dengan mencabutnya. Tetapi bagi orang yang terbiasa mencukurnya atau karena tidak tahan sakitnya, maka dibolehkan dengan cara mencukur.
Sumber: NU Online.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam