Presiden Joko Widodo
Dream - Jokowi akhirnya menanggapi kritikan yang dilontarkan BEM UI melalui julukan The King of Lip Service. Presiden bernama lengkap Joko Widodo itu menilai kritik semacam itu sudah lama terjadi dan sering dia alami.
" Itu kan sudah sejak lama ya," ujar Jokowi dalam video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, ada banyak julukan dari para pengkritik yang dialamatkan kepada dia, termasuk dari kalangan mahasiswa. Dia menilai julukan tersebut merupakan bentuk ekspresi mahasiswa.
" Ini negara demokrasi, jadi kritik itu boleh-boleh saja dan universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi," kata Jokowi.
Jokowi mengingatkan, Indonesia memiliki budaya tata krama dan kesantunan. Dia kembali mengatakan para mahasiswa mungkin sedang belajar mengekspresikan pendapat.
" Tapi yang saat ini penting kita semuanya memang bersama-sama fokus untuk penanganan pandemi Covid-19," kata Jokowi.
Dream - Kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia kepada Presiden Joko Widodo makin melebar. Setelah pemanggilan pengurus BEM oleh rektorat, terkuak fakta tentang Rektor UI, Ari Kuncoro.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebut bahwa Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BRI. Menurut dia, karena rangkap jabatan itulah rektorat UI sangat sensitif dengan kritik yang dilontarkan BEM UI kepada pemerintah.
" Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal.
Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI.
Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI pic.twitter.com/IdhL83fqzi— Donal Fariz (@donalfariz)June 27, 2021
Nama Ari Kuncoro tercantum dalam daftar komisaris BRI yang dapat dilihat pada laman salah satu bank BUMN tersebut. Ari tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020, sementara jabatan Rektor UI dia ampu mulai 2019.
Padahal, jika merujuk pada Statuta UI, terdapat ketentuan yang melarang rektor rangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 35 Statuta UI dengan bunyi sebagai berikut.
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nizam, mengatakan, kewenangan untuk menetapkan apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta atau tidak ada pada Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
MWA merupakan institusi terdiri dari akademisi dan praktisi alumnus sebuah perguruan tinggi yang bertugas menentukan arah kebijakan kampus.
" Tentunya, nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," kata dia.
Menurut Nizam, UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri berstatus Badan Hukum punya wilayah otonomi yang cukup luas. Kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian atas tata kelola universitas menjadi kewenangan MWA, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah