Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)
Dream - Kabar duka datang dari jajaran kepolisian. Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Erwanto Kurniadi, meninggal dunia pada pukul 16.00 WIB.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, Erwanto meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina.
" Polri sangat berduka atas kepergian Beliau (Brigjen Erwanto Kurniadi). Kami mengenang Beliau, Beliau sebagai sosok yang memiliki dedikasi dan kinerja yang sangat tinggi," ujar Dedi, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 17 Mei 2019.
Dedi mengatakan, berdasarkan informasi sementara, Erwanto meninggal akibat serangan jantung. Tetapi, dia masih menunggu keterangan pasti mengenai meninggalnya jenderal bintang satu itu.
" Infonya serangan jantung, tapi kisa masih menunggu keterangan resminya," ucap Dedi.
Erwanto dikenal sebagai perwira yang berprestasi. Pengalamannya di bidang pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi.
" Beliau pernah di KPK hingga beliau menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim
Erwanto Kurniadi dilantik sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 3 Juli 2018. Ia menggantikan Brigjen Ahmad Wiyagus yang ditugaskan sebagai Wakapolda Maluku.
Erwanto merupakan mantan Penyidik KPK. Ia juga yang menginisiasi mengirimkan surat kepada pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Erwanto merasa gerah dengan konflik internal di lembaga antirasuah.
Dalam surat itu, Erwanto menyatakan menulis surat untuk Agus Rahardjo cs untuk menyikapi surat terbuka yang disampaikan penyidik-penyidik KPK yang berasal dari Polri.
Dalam surat terbuka itu, salah satu yang dipermasalahkan para penyidik KPK yang berasal dari Polri itu mengeluhkan pimpinan KPK yang mengangkat 22 penyelidik internal KPK menjadi penyidik. 22 penyidik tersebut diangkat menjadi penyidik hanya dengan pembekalan selama satu bulan tanpa tes.
Sebagai seorang penyidik pertama di KPK, Erwanto merasa bangga dengan keberanian penyidik KPK dari Polri yang mengajukan surat terbuka tersebut. Erwanto dalam surat tersebut mengingatkan lembaga antirasuah bahwa tanpa adanya penyidik-penyidik Polri, maka penindakan di KPK bukanlah apa-apa.