Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Fakta-Fakta Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ungkap Ciri Korban Incaran Pelaku

Reporter : Dinda Permata Sari
Jumat, 21 Juli 2023 10:35
Fakta-Fakta Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ungkap Ciri Korban Incaran Pelaku
Terdapat 12 tersangka, ada oknum institusi pemerintahan yang terlibat.

Dream - Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus jual beli ginjal jaringan internasional. Kasus ini berawal dari temuan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menerangkan, beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus jual beli ginjal di Indonesia pun ditindak. Hasil pengembangan, rupanya termasuk kejahatan terorganisasi transnasional.

“ Kami berangkat Kamboja 30 Juni tim lengkap dari Bareskrim Polda Metro Jaya dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Namun di sana terhalang oleh adanya birokrasi," ujarnya dikutip dari Liputan6.com.

Berikut ini adalah fakta-fakta terungkapnya kasus jual beli ginjal di bekasi yang ternyata jaringan internasional.

 

1 dari 7 halaman

Kronologi penangkapan

Hengki menerangkan, dalam pemeriksaan digital forensik terungkap bahwa ada 14 korban yang akan diadakan operasi di Kamboja. Tim gabungan dibentuk untuk selamatkan pendonor yang ada di kamboja saat itu.

Sekitar dua minggu berada di Kamboja, keberadaan petugas tercium oleh para pelaku. Hingga akhirnya mereka langsung segera keluar dari rumah sakit melalui jalan darat menuju Vietnam.

" Terbang dari Vietnam ke Malaysia baru ke Bali. Namun sindikat ini setelah sampai ke Indonesia tim kembali ke Jakarta langsung kami tangkap di Surabaya. Yang ada di sana yang mengkoordinir di Kamboja sudah kita tangkap," ujar dia.

2 dari 7 halaman

Menangkap 12 Orang Tersangka

Fakta-Fakta Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ungkap Ciri Korban Incaran Pelaku

Ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.

" Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di-backup dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka," katanya.

" Di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor," tambahnya.

 

3 dari 7 halaman

Tugas Tersangka Sindikat

Hengki menerangkan, para tersangka saling berbagi tugas. Tersangka inisial Hanif atau H bertugas menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.

Selanjutnya, tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor.

Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomodasi dan sebagainya.

 

4 dari 7 halaman

Ada Oknum Kepolisian dan Imigrasi yang Terlibat

Terdapat dua orang oknum institusi pemerintahan yang terseret kasus jual beli ginjal jaringan internasional. Mereka adalah Anggota Polri Aipda M dan Pegawai Imigrasi AH.

" Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH," kata Hengki.

Ia mengatakan, Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

Atas keterlibatannya itu, Aipda M turut menerima upah Rp 612 juta dari sindikat jual beli ginjal. Kemudian ia juga menyatakan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya.

" Sehingga kami mengalami kesulitan mengungkap sindikat ini. Tapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini, kita bisa bongkar sindikat yang ada di Indonesia. Posisinya ada di mana hingga persembunyian terakhir," ujar Hengki.

 

5 dari 7 halaman

Fakta-Fakta Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ungkap Ciri Korban Incaran Pelaku

Sementara satu orang oknum imigrasi inisial AH juga menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik.

Atas perbuatannya, Tersangka Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang junto Pasal 221 ayat 1 (1) ke 1 KUHP

Sedangkan tersangka AH dikenakan Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 4 junto pasal 8 UU RI 21 tahun 2007 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang

" Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal-pasal pokok," ucap dia.

 

6 dari 7 halaman

Janjikan Uang 135 Juta untuk Pendonor

Polisi menjelaskan, sindikat jual beli organ ginjal jaringan internasional mendapat upah Rp 200 juta tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal. Dari nominal itu pendonor akan mendapatkan bagian Rp 135 juta, Sedangkan sisanya diperuntukkan untuk para pelaku.

“ Para Sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta. 135 juta dibayar pendonor, sindikat terima Rp 65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," kata Hengki.

Dia menerangkan, pendonor akan diobservasi kurang lebih selama seminggu sambil menunggu dipertemukan dengan calon penerima ginjal. Kemudian dilaksanakan transpalasi ginjal, dan melalui masa penyembuhan tujuh hari lalu kembali ke Indonesia.

 

7 dari 7 halaman

Ciri Korban Incaran Pelaku

Fakta-Fakta Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ungkap Ciri Korban Incaran Pelaku

Hengki menerangkan, sindikat merekrut, menampung dan memanfaatkan kelompok rentan dengan tujuan eksploitasi dalam hal jual beli ginjal.

" Hasil pemeriksaan kami bahwa sebagian korban adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi. Sebagian besar hilang pekerjaaan dan sebagainya," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis 20 Juli 2023.

Menurut keterangan Hengki, korban terdiri dari berbagai macam latar belakang. Ada yang berprofesi sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang merupakan lulusan S2 dari Universitas ternama.

" Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Jadi motifnya sebagian besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfaatkan sindikat dan jaringan ini," kata dia.

 sumber: Liputan6.com.

 

Beri Komentar