Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ferdy Sambo (liputan6.com)
Dream - Proses hukum kasus tewasnya Brigadir J masih berlangsung, namun banyak pihak yang curiga dengan hasil akhirnya nanti.
Salah satunya mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Bahkan Gator secara terang-terangan menyebut tersangka pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.
Menurut Gatot Nurmantyo, Ferdy Sambo bisa kembali ke institusi Polri dan tidak dipecat melalui celah dalam Peraturan Kapolri (Perpol) No. 7 Tahun 2022.
Isi Perpol tersebut mengatakan Kapolri berhak meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Oleh sebab itu, Gatot meminta peraturan tersebut ditinjau kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD sebelum terlambat.
" Undang-undangnya saya lupa (nomor berapa), itu tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang keputusan sidang etik. Itu bisa," kata Gatot Nurmantyo, dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun.
Menurutnya, pasal tersebut kurang ajak dan seorang membuat presiden tidak dianggap.
" Ini kurang ajar. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, (tapi) tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Seolah-oleh presiden nggak dianggap karena diralat lagi oleh Kapolri," kata Gatot.
Gatot menambahkan yang yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo merupakan perang dalam internal Polri. Karena itu Gatot meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi.
" Ini ada pertempuran di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," ujar Gatot, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.
Diketahui, Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding terhadap Ferdy Sambo ini akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen).
Wakil dan anggota sidang ini sebanyak empat orang jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (irjen).
Dedi mengatakan, sidang tidak akan tidak akan dihadiri Ferdy Sambo. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya