Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dangdutan Di Tegas Selatan (Merdeka.com)
Dream - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, meminta maaf telah menggelar konser musik dangdut di tengah pandemi Covid-19. Wasmad saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
" Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan, tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut. Bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran, tidak dilaksanakan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna, dikutip dari Merdeka.com.
Iskandar mengatakan, berkas penyelidikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng pada Kamis, 1 Oktober 2020. Dalam kasus ini, tersangka dijerat denga Pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan denga ancamam penjara 4,5 bulan.
Saat ini Wasmad tidak menjalani penahanan karena ancaman hukuman di bawah 1 tahun. Menurut Iskandar, sejauh ini tersangka cukup kooperatif menjalani pemeriksaan.
" Untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan," kata dia.
Atas insiden ini, Polri memberhentikan Komisaris Joeharno dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan.
" Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Kadiv Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo menyatakan Polri serius menegakkan aturan penerapan protokol kesehatan. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait insiden ini.
" Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal," kata dia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya