Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Meterai (merdeka.com)
Dream - Tidak hanya uang, meterai tempel rupanya juga ada yang dipalsukan. Hal ini terkuak dari terungkapnya peredaran meterai palsu di Jakarta Utara dan Jakarta Timur oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi, mengatakan kasus ini berhasil dibongkar pada Rabu kemarin, 26 September 2018. Pada pukul 18.30 WIB, polisi menangkap pelaku peredaran materai palsu bernama Hendra.
" Dilakukan penyelidikan, tim Unit 1 Ranmor dapat mengamankan satu orang yang diduga menjual atau memperdagangkan meterai palsu atas nama Hendra alias Dedi," ujar Faruk, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 28 September 2018.
Hendra ditangkap di Jalan Pegangsaan II, Kelapa Gadng, Jakarta Utara. Polisi menyita 10 lembar berisi 500 keping meterai palsu nominal Rp6000 dari lokasi penangkapan.
" Setelah dilakukan pengembangan kembali, berhasil diamankan satu orang atas nama Jufri," kata Faruk.
Jufri ditangkap di Perumahan Malaka, Taman Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta dijerat dengan Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan meterai dan merek.
Ketentuan mengenai meterai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai. Menurut ketentuan ini, terhitung sejak 1 April 2015, meterai yang digunakan harus memiliki desain baru.

Beberapa ciri meterai asli menurut PMK tersebut yaitu,
1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000 memiliki warna hijau
2. Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu
3. Teks " METERAI" , " TEMPEL" di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu
4. Mikroteks " DITJEN PAJAK" , di bawah teks " TEMPEL"
5. Teks " TGL" dan angka " 20" di bawah mikroteks " DITJEN PAJAK"
6. Teks nominal " 3000" dan " 6000" di pojok kiri bawah berwarna ungu
7. Teks " TIGA RIBU RUPIAH' di bawah teks nominal " 3000" dengan warna ungu dan teks " ENAM RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal “ 6000” dengan warna ungu
8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp 3.000 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp 6.000 perubahannya dari magenta ke hijau
9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam
10. Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel
11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri
12. Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.
Sumber: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya