Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
TKP Pembunuhan Satu Keluarga Di Bekasi
Dream - Polisian telah menangkap HS, tersangka pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. HS mengaku nekat membunuh Diperum Nainggolan, istri dan dua anaknya karena sakit hati.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan, HS memiliki hubungan keluarga dengan korban, diminta untuk mengelola usaha indekostnya.
" Beberapa waktu lalu pengelolaannya adalah pelaku ini dan kemudian ketika pelaku main ke rumahnya, sering dihina oleh korban, itu pengakuannya," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 16 NOvember 2018.
Wahyu menjelaskan, karena sakit hati, HS menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Diperum Nainggolan. Pada Senin 12 November 2018 malam, HS bertamu dengan Diperum Nainggolan seperti biasa.
Ketika itu, HS langsung menghabisi nyawa korban dengan linggis. " Jadi begini, kalau hasil otopsi itu secara rinci belum keluar. Tapi kami bisa sampaikan bahwa berdasarkan olah TKP, korban yang dibunuh dengan menggunakan linggis itu adalah suami istri. Tapi yang di anaknya itu tidak ada luka dari linggis," ujar dia.
Saat terjadi pembunuhan kepada orangtuanya, sang anak bangun dan menanyakan apa yang terjadi. Kedua anak malang itu akhirnya turut dibunuh.
" Karena saat kejadian anak itu bangun mengetahui. Dan sempat bertanya, ada apa om dengan orang tua saya'," kata Wahyu.
Akibat perbuatannya, HS terancam hukuman mati. " Pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 ayat 3 kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya