Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(kumpulanmisteri.com)
Dream - Berkembangnya zaman membuat teknologi juga semakin canggih. Memiliki rambut panjang dan indah bukanlah hal yang mustahil lagi, meskipun sebenarnya rambut kita pendek.
Strategi yang sering dilakukan oleh para wanita adalah dengan menyambung rambut.
Sekarang ini, hal tersebut tidak menjadi masalah lagi karena terdapat rambut sambungan yang dapat memperpanjang rambut. Namun, masih banyak orang yang belum paham mengenai hukum menyambung rambut.
Ternyata, rambut sambungan yang menjadi perhiasan untuk wanita adalah haram untuk dilakukan, baik sambungan itu berasal dari rambut asli atau buatan. Kita sering menyebut rambut ini dengan nama wig.
Dalam riwayatnya, Imam Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah telah melaknat wanita yang menyambung rambutnya atau meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya.
Tidak hanya untuk wanita, ternyata hukum ini juga berlaku untuk laki-laki. Bahkan untuk laki-laki hal ini lebih diharamkan. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang menjadi tukang sambung atau tata rias yang menyambung rambut customernya.
Ia juga dilarang untuk menyambung rambutnya sendiri atau meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya, karena rambut sambungan ini identik dengan rambut wanita sehingga akan terlihat menyerupai wanita.
Rasulullah telah melarang keras akan hal ini. Bahkan beliau berupaya untuk memberantas adanya wanita atau laki-laki yang menggunakan rambut sambungan.
Aisyah pernah meriwayatkan bahwa seorang wanita Anshar sudah menikah dan sesungguhnya ia sedang sakit sehingga rambutnya gugur.
Keluarganya ingin untuk menyambung rambut si pengantin tersebut, tetapi mereka bertanya terlebih dahulu kepada Rasulullah. Kemudian, Rasul menjawab bahwa Allah akan melaknat wanita yang menyambung rambutnya atau yang meminta disambung rambutnya.
Rasulullah menyebut perbuatan ini dengan zuur atau dosa yang berarti memberikan isyarat terhadap hikmah diharamkannya perilaku itu.
Beliau menganggap bahwa perbuatan ini tidak lain serupa dengan memalsu, menipu, dan mengelabuhi demikian dengan ajaran Islam yang sangat benci dengan perbuatan menipu.
Ulasan selengkapnya klik di sini. (Ism)
Baca Juga: Berapa Kali Hubungan Intim Suami-Istri dalam Sepekan? Kisah Nyata Pemandi Jenazah Banci di Priok Hukum Suami Memakan Gaji Istri Rahasia Mujarab Terkabulnya Doa yang Sering Diabaikan Hukum Mengenakan Mukena Warna-warni Para Wanita! Ini Doa Dzikir Pelembut Hati Suami Ternyata Begini Caranya Jin Buat Anda Lambat Menikah
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya