Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Berziarah Ke Kuburan (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream - Ibu hamil termasuk dalam kelompok manusia rentan, terutama soal kesehatan. Jika sampai sakit seringan apapun, dampaknya bisa besar bagi ibu maupun janin yang dikandung.
Kasus kematian ibu hamil akibat penyakit di Indonesia ternyata masih cukup banyak. Yang terbaru yaitu meninggalnya pesinetron Saphira Indah akibat flek paru-paru.
Diketahui, Saphira tengah mengandung enam bulan. Hal ini tentu menjadi sumber kesedihan yang mendalam.
Jika ibu hamil meninggal, bagaimana cara merawat jenazahnya?
Dikutip dari santri.net, kematian ibu hamil tergolong syahid. Tetapi, terkait perawatannya tidak jauh berbeda dengan jenazah meninggal dalam keadaan normal.
Jenazah ibu hamil tetap harus dimandikan, dikafani, dan disholatkan. Namun demikian, terdapat penjelasan tersendiri terkait proses mengkafani jenazah ibu hamil.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Habib Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Al Masyhur dijelaskan cara mengkafani jenazah ibu hamil sama dengan jenazah biasa.
Hanya saja harus dipastikan apakah janin yang dikandung ada potensi hidup atau tidak.
" Ada seorang wanita mati sedang dalam perutnya ada janin. Maka jika diketahui kehidupan janin tersebut, dan dapat diharapkan kelangsungan hidupnya berdasarkan pendapat para ahli, maka wajib dibelah (dioperasi) perut wanita tersebut, artinya setelah dirawat dan diletakkan dalam kubur. Jika tidak dapat diharapkan kelangsungan hidup janin tersebut, maka pemakaman wanita tersebut wajib ditangguhkan sehingga janin yang ada dalam perutnya mati. Pada waktu yang demikian itu tidak boleh memukul janin (supaya lekas mati). Jika tidak diketahui kehidupan janin yang ada dalam perutnya, maka wanita tersebut harus dikubur seketika."
Sementara, jenazah ibu hamil tetap harus disholati. Tetapi, kewajiban menyolati jenazah hanya diperuntukkan bagi ibunya, sedangkan janinnya tidak wajib dimandikan, dikafani, maupun disholati.
Masalah ini dibahas oleh Syeikh Ibrahim Al Baijuri dalam kitabnya Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri.
" Adapun mengenai bayi yang keguguran, bayi tersebut tetap pada sebagian dari keadaan-keadaannya. Yaitu jika tidak diketahui kehidupannya dan tidak nampak bentuk kejadiaannya, maka tidak wajib memandikannya dan tidak pula wajib sholat atasnya."
Sumber: Santri.net
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya