4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Cuplikan Sinetron GGS
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara sinetron Ganteng-ganteng Serigala (GGS) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, yaitu mulai 21, 22 dan 23 Oktober 2014.
Pemberian sanksi itu karena adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan sinetron yang diputar di SCTV setiap hari pukul 19.30 WIB.
Adegan apa saja yang membuat tayangan GGS dihentikan?
KPI mencatat pada tayangan 16 Agustus 2014, sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.
Adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragan sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui pada 30 Mei 2014.
Kemudian GGS menayangkan secara eksplisit adegan murid berseragam sekolah tengah memakan kelinci hiudp dengan mulut berdarah-darah.
Sebelumnya, surat peringatan sudah dilayangkan KPI pada 30 April 2014, ketika GGS menampilkan adegan kekerasan. Sinetron yang dibintangi Aliando Syarif dan Ricky Harun ini memperlihatkan perkelahian siswa di sekolah.
" KPI menilai inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti," tulis keterangan KPI dalam situs resminya.
Tampilan yang muncul di sinetron ini juga tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja, serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
KPI meminta SCTV segera memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron GGS yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan aturan dari KPI.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
