Pertimbangan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 6 Oktober 2016 11:08
Pertimbangan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara
Jaksa Melani mengatakan tidak ada unsur yang bisa meringankan Jessica.

Dream – Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin. Tuntutan ini dinilai pantas untuk Jessica.

“ Kami dalam pembuktian mantap sekali,” kata Ketia Tim Jaksa, Ardito Mawardi, usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Jaksa menjerat terdakwa kasus pembunuhan Mirna ini dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman pasal trsebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

1 dari 4 halaman

Mengapa Bukan Hukuman Mati?

Mengapa Bukan Hukuman Mati? © Dream

Lantas, mengapa jaksa memilih hukuman 20 tahun untuk menuntut Jessica, bukan pidana mati? “ Cuma ya itu lah, kami berada pada sisi subjektifitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas,” tutur Ardito.

Dia menambahkan, itu baru tuntutan jaksa. Sedangkan, hukuman Jessica berada di tangan Majelis Hakim. “ Kalau hakim merasa kurang berat, akan diperberat. Itu hak dia,” ujar Ardito.

2 dari 4 halaman

Tak Ada Maaf untuk Jessica

Tak Ada Maaf untuk Jessica © Dream

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan pertimbangan yang memberatkan Jessica. Dari fakta dalam persidangan, menurut jaksa, tak ada faktor pemaaf untuk Jessica.

“ Sepanjang persidangan telah dijelaskan fakta-fakta kesalahan terdakwa, dan tidak ada fakta pemaaf,” kata Jaksa Melani saat membaca tuntutan.

Tidak ada unsur yang bisa meringankan Jessica. Sebab, tindakannya dinilai telah menimbulkan kesedihan yang mendalam pada keluarga Mirna.

3 dari 4 halaman

Jessica Terlalu Sadis

Jessica Terlalu Sadis © Dream

Pertimbangan lain, jaksa menganggap Jessica telah merencanakan pembunuhan Mirna secara matang. Jessica juga dinilai terlalu kejam karena membunuh sahabatnya sendiri.

Perbuatan Jessica juga dinilai sadis. Sebab, dia tidak langsung membunuh Mirna, tapi menyiksanya dulu sebelum meninggal dengan cara meracun.

Selain itu, Jessica dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Jessica juga dianggap memberikan opini seolah-olah dia tidak bersalah.

4 dari 4 halaman

Hanya Permainan Kata-kata

Hanya Permainan Kata-kata © Dream

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan, tuntutan jaksa hanya permainan kata-kata, tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

" Jadi, yang dibuktikan dalam jaksa ini permainan kata-kat. Tapi tidak ada bukti melihat kejadian itu," ucap Otto.

Beri Komentar