7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi
Dream - Pemerintah tidak lagi menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali mulai 21 Juli 2021. Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pengetatan diganti dengan PPKM Level 3-4.
Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara umum, prosedur PPKM Level 3-4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Hanya, penerapannya didasarkan pada hasil asessment terkait penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
Beberapa ketentuan itu seperti pembelajaran baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikkan atau pelatihan diterapkan secara daring/online. Kemudian, kegiatan sektor non-esensial masih diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
Sektor esensial diizinkan menerapkan Work From Office (WFO) maksimum 50 persen untuk bidang layanan masyarakat dan maksimum 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non-penanganan Covid-19 diizinkan beroperasi dengan 50 persen staf. Sedangkan untuk industri ekspor diizinkan WFO 50 persen di fasilitas produksi dan 10 persen untuk pelayanan.
Sementara sektor esensial pada pemerintahan untuk memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda diizinkan WFO maksimum 25 persen. Sedangkan sektor kritikal boleh 100 persen WFO.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Layanan makan di tempat pada warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan tetap ditiadakan dan hanya delivery atau take away. Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan tetap ditutup sementara kecuali akses ke swalayan, restoran, dan supermarket.
Sedangkan tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, pura. vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah selama PPKM. Ibadah dioptimalkan dilaksanakan di rumah.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?