Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Liputan6.com)
Dream - Polri menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam olah TKP karena mengambil CCTV di lokasi kejadian.
" Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari laman Merdeka.com, Minggu, 7 Agustus 2022.
Terkait kasus ini, Dedi menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Namun dia tidak merinci sampai kapan penahanan tersebut dilakukan.
" Nanti akan kita sampaikan kembali. Belum tahu (sampai kapan)," katanya.
Meski begitu, Dedi menyatakan tidak mau terburu-buru dalam menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Sebab masih ada kinerja Timsus yang akan menuntaskan hasil dari penyidikan.
" Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi secara yuridis dan konsekuensi keilmuan," jelas dia.
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan Wapriksus atau Irsus sudah memeriksa 10 saksi. Setelah memeriksa saksi-saksi tersebut dan bukti, Irsus mengambil kesimpulan terkait Ferdy Sambo.
" Irjen FS Diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," katanya.
Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.
Dedi mengatakan Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Selain itu, Dedi menegaskan status Ferdy Sambo masih saksi.
" Belum ini kan nanti dari timsus nanti, ini kan irsus yang periksa," tuturnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam