Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umroh

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 13 Agustus 2015 18:29
Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umroh
Tiga travel yang dicabut karena melakukan berbagai kesalahan secara beruntun.

Dream - Perbaikan layanan haji dan umrah menjadi komitmen Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Setelah sebelumnya meluncurkan program lima pasti umrah (pasti travel berizin, jadwal, penerbangan, hotel, dan pasti visa), Ditjen PHU juga tegas memberedel perizinan travel umrah yang tidak menjalankan aturan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil menyebutkan, ada tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya. Tiga agensi itu dicabut izinnya karena telah melakukan berbagai kesalahan secara beruntun.

“ Ada tiga yang kita cabut, yaitu, PT Mediterania dan PT Kopindo Wisata yang berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon,” katanya dikutip Dream dari laman haji.kemenag.go.id.

Selain mencabut izin, Ditjen PHU juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Tindakan itu dilakukan Dirjen PHU karena berdasarkan penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“ (Ketiganya adalah) PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta), dan PT Maccadina (Maccadina),” imbuhnya membeberkan PPIU yang tak diperpanjang izinnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis menambahkan, pemerintah memberikan sanksi itu lantaran PPIU tersebut merugikan jemaah. “ Mulai dari gagal berangkat ke tanah suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda kepulangannya ke tanah air,” katanya.

Muhajirin juga mengingatkan agar PPIU lain yang telah mendapat izin dari pemerintah harus menaati peraturan. Jika tidak, PPIU itu akan diberikan sanksi administratif.

“ Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU,” pungkasnya. (Ism)

Beri Komentar