Jadikan Putri Kandung Pemuas Nafsu, Ayah Dibui 1.503 Tahun

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 25 Oktober 2016 10:02
Jadikan Putri Kandung Pemuas Nafsu, Ayah Dibui 1.503 Tahun
Pria tersebut dihukum penjara 1.503 tahun atas 186 tuduhan kejahatan seksual, termasuk perkosaan di bawah umur.

Dream – Seorang pria di Fresno, California, Amerika Serikat dijatuhi hukuman 1.503 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti memerkosa putrinya selama empat tahun.

Pelaku berusia 41 tahun itu menerima vonis pada Jumat pekan lalu. Hukuman itu merupakan vonis paling lama yang pernah dijatuhkan dalam sejarah Pengadilan Tinggi Fresno.

Dikutip The Independent, dalam menjatuhkan putusan, Hakim Edward Sarkisian Jr, mengatakan, pelaku merupakan 'ancaman serius bagi masyarakat'.

Selain itu, Hakim Edward menyebut pelaku tidak pernah menunjukkan penyesalan dan malah menyalahkan putrinya atas hukuman yang dia terima.

1 dari 4 halaman

Pertama Kali Dijadikan Budak

Pertama Kali Dijadikan Budak © Dream

Jaksa Nicole Galstan mengatakan putri pelaku pertama kali mengalami pelecehan seksual oleh seorang teman keluarga. Bukannya melindungi, sang ayah justru mengubahnya menjadi 'sebuah properti'.

" Korban diperkosa dua sampai tiga kali seminggu dari Mei 2009 sampai Mei 2013, hingga gadis malang itu mendapat keberanian untuk meninggalkan pelaku," kata Galstan.

Pada September 2016, pengadilan menyatakan pria bejat itu bersalah atas 186 tuduhan kejahatan kekerasan seksual. Itu termasuk puluhan kasus pemerkosaan di bawah umur.

2 dari 4 halaman

Pengakuan Pilu Sang Putri

Pengakuan Pilu Sang Putri © Dream

Nama pelaku tidak disebutkan oleh The Independent karena bisa digunakan untuk mengidentifikasi putrinya.

" Ketika ayah melecehkan saya, saya masih muda. Saya tidak memiliki kekuatan, tidak punya suara. Saya tak berdaya," kata putri, yang kini berusia 23 tahun.

Dia juga mengatakan kepada hakim bahwa ayahnya tidak pernah menunjukkan penyesalan atas rasa sakit dan penderitaannya.

3 dari 4 halaman

Divonis 15 Abad karena....

Divonis 15 Abad karena.... © Dream

Pelaku menolak dua penawaran pengadilan. Sebelum sidang pendahuluan, jika dia mengakui kesalahannya, jaksa akan menjatuhkan hukuman hanya 13 tahun penjara. Tetapi dia menolak tawaran itu.

Kemudian, sebelum sidang, dia ditawari 22 tahun penjara jika mau mengakui kesalahannya.

Hakim Edward mengatakan pelaku kembali menolak tawaran itu dengan mengatakan dia seharusnya dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman selama sidang.

" Dia merusak masa remaja putrinya dan membuatnya seolah-olah semua hukumannya adalah kesalahan gadis malang itu," kata Galstan saat berdebat soal hukuman penjara yang sangat panjang tersebut.

4 dari 4 halaman

Kasus Serpa Hanya Dihukum 12 Tahun

Kasus Serpa Hanya Dihukum 12 Tahun © Dream

Hukuman ini kontras dengan kasus baru-baru di Montana. Di kasus itu, pria yang memperkosa putrinya berusia 12 tahun tidak dikirim ke penjara.

Sebaliknya hakim menjatuhkan hukuman percobaan 30 tahun setelah orang itu mengaku bersalah melakukan hubungan sedarah (incest). Tetapi, pria itu mendapat pengurangan hukuman masa tahanan 17 hari selama sidang ketika hakim memutuskan dia mendekam di penjara selama 60 hari.

Beri Komentar