Dream – Seorang pria di Fresno, California, Amerika Serikat dijatuhi hukuman 1.503 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti memerkosa putrinya selama empat tahun.
Pelaku berusia 41 tahun itu menerima vonis pada Jumat pekan lalu. Hukuman itu merupakan vonis paling lama yang pernah dijatuhkan dalam sejarah Pengadilan Tinggi Fresno.
Dikutip The Independent, dalam menjatuhkan putusan, Hakim Edward Sarkisian Jr, mengatakan, pelaku merupakan 'ancaman serius bagi masyarakat'.
Selain itu, Hakim Edward menyebut pelaku tidak pernah menunjukkan penyesalan dan malah menyalahkan putrinya atas hukuman yang dia terima.
© Dream
Jaksa Nicole Galstan mengatakan putri pelaku pertama kali mengalami pelecehan seksual oleh seorang teman keluarga. Bukannya melindungi, sang ayah justru mengubahnya menjadi 'sebuah properti'.
" Korban diperkosa dua sampai tiga kali seminggu dari Mei 2009 sampai Mei 2013, hingga gadis malang itu mendapat keberanian untuk meninggalkan pelaku," kata Galstan.
Pada September 2016, pengadilan menyatakan pria bejat itu bersalah atas 186 tuduhan kejahatan kekerasan seksual. Itu termasuk puluhan kasus pemerkosaan di bawah umur.
© Dream
Nama pelaku tidak disebutkan oleh The Independent karena bisa digunakan untuk mengidentifikasi putrinya.
" Ketika ayah melecehkan saya, saya masih muda. Saya tidak memiliki kekuatan, tidak punya suara. Saya tak berdaya," kata putri, yang kini berusia 23 tahun.
Dia juga mengatakan kepada hakim bahwa ayahnya tidak pernah menunjukkan penyesalan atas rasa sakit dan penderitaannya.
© Dream
Pelaku menolak dua penawaran pengadilan. Sebelum sidang pendahuluan, jika dia mengakui kesalahannya, jaksa akan menjatuhkan hukuman hanya 13 tahun penjara. Tetapi dia menolak tawaran itu.
Kemudian, sebelum sidang, dia ditawari 22 tahun penjara jika mau mengakui kesalahannya.
Hakim Edward mengatakan pelaku kembali menolak tawaran itu dengan mengatakan dia seharusnya dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman selama sidang.
" Dia merusak masa remaja putrinya dan membuatnya seolah-olah semua hukumannya adalah kesalahan gadis malang itu," kata Galstan saat berdebat soal hukuman penjara yang sangat panjang tersebut.
© Dream
Hukuman ini kontras dengan kasus baru-baru di Montana. Di kasus itu, pria yang memperkosa putrinya berusia 12 tahun tidak dikirim ke penjara.
Sebaliknya hakim menjatuhkan hukuman percobaan 30 tahun setelah orang itu mengaku bersalah melakukan hubungan sedarah (incest). Tetapi, pria itu mendapat pengurangan hukuman masa tahanan 17 hari selama sidang ketika hakim memutuskan dia mendekam di penjara selama 60 hari.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
