Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?
Prabowo Ramai-Ramai Dicalonkan Lagi
Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan
Ingin Memperlambat Penuaan? Studi Ungkap Hal yang Mungkin Membantu dan yang Ternyata Tak Banyak Berpengaruh
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’
Ilustrasi Ramadhan (Foto: Unsplash.com/Rumman Amin)
Dream - Keinginan menunanikan puasa Ramadhan sebulan penuh ada kalanya sulit diwujudkan oleh seorang perempuan. Sudah menjadi fitrahnya seorang perempuan akan menghadapi halangan dengan harus membatalkan puasa karena datang bulan atau haid.
Orang yang berhutang puasa wajib meng-qadha atau membayar puasa tersebut dengan menunaikan sejumlah hari puasa yang telah batal setelah bulan Ramadhan selesai.
Tapi bagaimana jika seseorang belum membayar hutang puasa bahkan hingga Ramadhan berikutnya tiba? Dilansir dari NU Online, begini hukum telat qadha puasa sampai Ramadhan selanjutnya.
Ada golongan orang yang diwajibkan membayar fidyah sekaligus meng-qadha puasa yang pernah ditinggalkannya. Yakni orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil, dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Hadits Riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi, sebagaimana artinya berikut ini:
“ (Kedua (yang wajib qadha dan fidyah) adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.”
Berdasarkan penjelasan dari Syekh M Nawawi Banten, seseorang yang telat qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya dapat dilihat alasannya. Apakah karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-nunda.
Jika disebabkan karena kelalaian, orang yang bersangkutan wajib meng-qadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya yang dibagikan kepada fakir miskin.
Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Berikut jadwal imsak puasa 10 Ramadhan 1443 H atau Selasa, 12 April 2022 untuk kota Jakarta dan 4 kota lainnya.





Jadwal imsak di seluruh kota Indonesia juga bisa diakses di laman Kementerian Agama.

Advertisement

Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya

Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?


Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan