Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Sholat Di Masjid (Shutterstock)
Dream - Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Keputusan ini sekaligus membatalkan aturan sebelumnya yang menyebut DKI Jakarta masuk dalam PPKM Level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. Selain Jakarta, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga kembali menerapkan PPKM Level 1.
Dengan status PPKM Level 1 ini, pemerintah tidak lagi membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, atau pun klenteng.
Sehari sebelumnya pada status PPKM Level 2, pemerintah membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, atau pun klenteng.
Kenaikan level PPKM di Jakarta ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5.
" Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen," demikian bunyi aturan dalam Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Restoran atau rumah makan juga dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Begitu juga kapasitas di warung makan, pedagang kaki lima, serta restoran atau kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Dream - Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan sekaligus memasuki fasilitas publik, seperti pusat perbelanjaan atau mal.
" Ke depannya (vaksin booster) juga akan segera menjadi persyaratan untuk dapat memasuki fasilitas publik," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, Rabu 6 Juli 2022.
Oleh karena itu, Wiku mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster. Diharapkan masyarakat dapat mengajak anggota keluarga dan kerabat yang belum divaksin booster untuk melakukan booster.
Kewajiban vaksin booster saat ini pun masih ditujukan untuk kegiatan berskala besar dengan peserta lebih dari 1.000 orang.
" Sejauh ini, kewajiban vaksin booster untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1.000 orang," jelas Wiku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
" Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut.
Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya