7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi
Dream - Indonesia tengah mengalami gelombang ke dua penularan Covid-19. Terjadi lonjakan kasus yang sangat tinggi dalam sebulan terakhir.
Kondisi ini menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit meningkat. Akibatnya, banyak pasien yang tidak bisa mendapat ruang perawatan.
Rumah sakit pun terancam kolaps. Jumlah tenaga kesehatan dan ruangan tidak sebanding dengan jumlah pasien Covid-19.
Rumah sakit pun harus memprioritaskan pasien dengan gejala berat dan sedang. Sebab, pasien dengan kategori ini harus segera mendapat pertolongan.
Sementara untuk pasien gejala ringan ataupun tanpa gejala dapat menjalankan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas karantina terpusat. Mereka diharuskan berada di rumah dalam jangka waktu tertentu sampai benar-benar pulih.
Tetapi, ada juga orang yang memilih isolasi mandiri. Tentunya, pilihan itu dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Banyak kasus isolasi mandiri yang berujung pada kematian. Penyebabnya bermacam, mulai dari tidak mendapatkan tempat perawatan hingga komunikasi yang buruk.
Laman laporcovid19.org mencatat sebanyak 265 pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah meninggal. Kasus kematian ini terjadi dalam kurun waktu Juni hingga 2 Juli 2021.
Data tersebut didapat berdasarkan hasil penelusuran di media sosial, pemberitaan online, serta laporan langsung warga. Para korban meninggal ketika sedang mencari fasilitas kesehatan atau menunggu antrean di IGD.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan panduan pelaksanaan isolasi mandiri. Panduan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Pencegahan Covid-19.
Dalam panduan itu membedakan antara karantina dan isolasi. Pembedaan ini digunakan agar langkah antisipasi dapat dijalankan masyarakat sebelum mengalami gejala.
Aturan karantina wajib dilakukan masyarakat sejak diidentifikasi sebagai kontak dekat atau memenuhi kriteria suspek. Karantina dimulai tidak lebih dari 24 jam setelah teridentifikasi sebagai kontak dekat dari kasus terkonfirmasi.
Karantina dinyatakan selesai setelah exit test di hari kelima dengan hasil negatif. Jika hasil positif, maka yang bersangkutan dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
Isolasi mulai dijalankan kurang dari 24 jam setelah seseorang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Isolasi harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis yaitu:
- Berusia kurang dari 45 tahun,
- Tidak memiliki komorbid, dan
- Tanpa gejala atau bergejala ringan.
Kemudian syarat rumah yaitu:
- Dapat tinggal di kamar terpisah,
- Ada kamar mandi di dalam rumah,
- Jika syarat rumah tidak terpenuhi, maka kontak dekat yang tidak perlu mendapat perawatan rumah sakit dapat menjalani karantina shelter karantina desa/kelurahan.
- Jika orang satu rumah merupakan kontak dekat kasus terkonfirmasi, maka dapat melakukan karantina di rumah,
- Jika syarat rumah tidak terpenuhi, kasus terkonfirmasi dapat menjalani isolasi di shelter isolasi desa/kelurahan.
- Jika orang satu rumah terkonfirmasi Covid-19, maka dapat menjalani isolasi di rumah.
Sebelum rumah digunakan untuk isolasi, terdapat beberapa syarat harus dipenuhi. Ini agar pasien aman menjalankan isolasi mandiri dan tidak menularkan kepada yang lain.
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar mandi terpisah jika tidak tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
- Gunakan alat makan/minum/mandi terpisah
- Kamar tidur terpisah
- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
- Gunakan masker dengan benar
- Cuci tangan dengan sabun
- Jaga jarak
- Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala
- Tangani sampah dengan hati-hati
- Lakukan pemantauan gejala harian
- Koordinasi dengan puskesmas
- Jika muncul gejala atau semakin parah, lapor petugas
- Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan 3M.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?