Raffi Ahmad
Dream - Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tinggal menghitung hari. Namun ada ganjalan yang menghadang calon mempelai ini. Sebab, Raffi yang berstatus tersangka dalam kasus narkoba terancam ditahan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan masih melanjutkan kasus itu. Meski hingga kini berkas-berkas perkaranya belum dinyatakan legkap alias P-21.
Raffi dibekuk BNN dan kedapatan mengonsumsi narkoba. Namun kala itu, BNN yang sempat menahan tak bisa menjerat mantan kekasih Yuni Shara atas penggunaan narkoba jenis baru, Khatinone. Namun demikian, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar yakin Raffi dapat dijebloskan ke penjara.
Menurut Anang, BNN bisa menjerat Raffi dengan pasal-pasal yang selama ini sudah teruji dalam beberapa kasus. Anang mencontohkan kasus Raffi dengan tersangka 'Ratu Ekstasi' Zarima.
" Ketika Zarima ditangkap, belum ada aturan soal ekstasi tapi kami punya yurisprundensi sehingga akhirnya dia bisa dipenjara. Kasus Zarima saja bisa, apalagi Raffi," kata Anang di kantornya, Jakarta, Selasa 9 September 2014.
" Ini kan tidak ada bedanya. Kasus di Bima NTB, Khathinone juga bisa dipenjara. Kok Raffi nggak bisa? Itu yang berbeda pandangan," sambung dia.
Kasus di NTB dialami Wayan Purwa. Penyelundup narkotika yang dibekuk pada Juni 2013 lalu itu kedapatan memiliki 70 gram sabu dan 388 butir pil yang mengandung metilon. Dia divonis hakim Pengadilan Negeri Mataran hukuman penjara 13 tahun.
Anang mengaku tidak akan mundur memerangi kejahatan narkotika di Tanah Air. BNN tidak akan berhenti membawa kasus ini. Sehingga, Raffi yang berencana menggelar pernikahan pada 17 Oktober mendatang bisa segera disidangkan. " Berkas perkaranya sudah bolak-balik BNN dan Kejagung. Tinggal nunggu Jaksa saja terus dilimpahkan ke pengadilan," tutur Anang. (Ism, Sumber: Kapanlagi)
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal