Saudi Larang Jemaah Haji Qatar Masuk Masjidil Haram, Benarkah?

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 14 Juni 2017 03:01
Saudi Larang Jemaah Haji Qatar Masuk Masjidil Haram, Benarkah?
Pelarangan itu mendapat kecaman dari Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (NHRC) Qatar.

Dream - Hubungan negara-negara Timur Tengah kian memanas. Setelah pemutusan hubungan diplomatik yang dilakukan Arab Saudi terhadap Qatar, muncul kabar jemaah umroh asal Qatar dilarang masuk ke Masjidil Haram. 

Kabar pelarangan itu disiarkan oleh surat kabar Al Sharq yang berbasis di Doha, Qatar. Laporan surat kabar itu menyebutkan Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (NHRC) Qatar menerima keluhan dari warga Qatar yang dilarang masuk ke Masjidil Haram, Mekah, pada Sabtu, 10 Juni 2017.

Kepala NHRC Ali bin Smaikh al-Marri, menyebut insiden itu sebagai pelanggaran terhadap hak untuk mempraktikkan kegiatan keagamaan sebagaimana diizinkan oleh konvensi hak asasi manusia. NHRC mengecam tindakan pelarangan itu. 

Kasus ini barangkali yang pertama kali terjadi. Sebab, pada umumnya otoritas Arab Saudi tidak menanyakan secara detail profil jemaah yang hendak memasuki Masjidil Haram.

Kondisi ini semakin memanas setelah dibumbui sikap Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain yang menyebut, orang yang nekad memasuki Masjidil Haram harus dihukum 15 tahun penjara dan denda US$136 ribu, setara Rp1,8 miliar.

Bantahan 

Kabar tersebut dibantah oleh otoritas Arab Saudi di Riyadh. Kerajaan menyatakan terdapat 206 jemaah asal Qatar diperbolehkan melintasi perbatasan Salwa, sehingga mereka bisa melaksanakan umroh di Masjidil Haram pada Jumat, 9 Juni 2017. 

Laman Al Jazeera menulis sejak perselisihan diplomatik meletus pada 5 Juni 2017, pertentangan dan dukungan terhadap Qatar menjadi topik utama di Twitter yang digunakan warga Timur Tengah.

Seperti dikabarkan, hubungan negara-negara Timur Tengah itu memanas karena Arab Saudi, Bahrain, UEA dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik dan hubungan transportasi dengan Qatar karena tuduhan mendukung terorisme. Hingga saat ini, Qatar menampik tuduhan itu. (ism) 

Beri Komentar