Dream - Kepolisian Republik Indonesia mengizinkan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan) berdasarkan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Ada beberapa aturan yang harus ditaati. Dari mulai busana penutup kepala, badan, hingga kaki. Seperti apa busana hijab polwan? Berikut foto-fotonya. (Ism, Sumber: Facebook Divisi Humas Mabes Polri)
Advertisement
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!