Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebagai salah satu ibadah wajib, zakat maal harus ditunaikan oleh setiap Muslim. Jenisnya ada beberapa macam.
Dalam tata cara pembayarannya, besaran zakat maal ditetapkan hanya 2,5 persen. Jumlah tersebut dihitung apabila harta sudah mencapai nisab yaitu 85 gram emas dan haul kepemilikannya yaitu genap satu tahun.
Lantas, mengapa besaran zakat ditetapkan hanya 2,5 persen?
Dikutip dari konsultasi syariah, dasar ditetapkan besaran 2,5 persen tertuang dalam hadis riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib RA.
" Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya."
Dalam hadis di atas disebutkan jumlah harta dalam bentuk dirham yang merupakan mata uang perak serta dinar atau mata uang emas. Besaran zakat berdasarkan hadis di atas jika dikonversikan maka menjadi 2,5 persen.
Besaran tersebut berlaku untuk zakat maal serta turunannya seperti zakat harta perniagaan. Tetapi, bukan berarti persentase tersebut berlaku mutlak untuk semua zakat.
Ada zakat yang besarannya ditetapkan sebanyak 5 persen, 10 persen, dan 20 persen. Hasil pertanian yang diairi dengan tenaga manusia termasuk mesin dizakati 5 persen, sedangkan yang mengandalkan alam seperti sungai zakatnya 10 persen.
Sedangkan besaran 20 persen berlaku untuk zakat rikaz atau harta karun. Dasarnya adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar seperlima."
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan