Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebagai salah satu ibadah wajib, zakat maal harus ditunaikan oleh setiap Muslim. Jenisnya ada beberapa macam.
Dalam tata cara pembayarannya, besaran zakat maal ditetapkan hanya 2,5 persen. Jumlah tersebut dihitung apabila harta sudah mencapai nisab yaitu 85 gram emas dan haul kepemilikannya yaitu genap satu tahun.
Lantas, mengapa besaran zakat ditetapkan hanya 2,5 persen?
Dikutip dari konsultasi syariah, dasar ditetapkan besaran 2,5 persen tertuang dalam hadis riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib RA.
" Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya."
Dalam hadis di atas disebutkan jumlah harta dalam bentuk dirham yang merupakan mata uang perak serta dinar atau mata uang emas. Besaran zakat berdasarkan hadis di atas jika dikonversikan maka menjadi 2,5 persen.
Besaran tersebut berlaku untuk zakat maal serta turunannya seperti zakat harta perniagaan. Tetapi, bukan berarti persentase tersebut berlaku mutlak untuk semua zakat.
Ada zakat yang besarannya ditetapkan sebanyak 5 persen, 10 persen, dan 20 persen. Hasil pertanian yang diairi dengan tenaga manusia termasuk mesin dizakati 5 persen, sedangkan yang mengandalkan alam seperti sungai zakatnya 10 persen.
Sedangkan besaran 20 persen berlaku untuk zakat rikaz atau harta karun. Dasarnya adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar seperlima."