Ilustrasi
Dream - Kewajiban zakat fitrah dikenakan kepada setiap individu Muslim. Mereka yang sudah tua atau masih anak-anak, baligh maupun belum, kaya dan tidak, terkena kewajiban ini.
Bagi yang sudah berkeluarga, zakat fitrah menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Sang suami harus menanggung zakat fitrahnya sendiri, istri dan anak-anaknya.
Lantas, bagaimana jika sebaliknya yaitu istri membayarkan zakat fitrah suami?
Dikutip dari rumaysho.com, terdapat riwayat yang dapat digunakan sebagai dasar mengkaji persoalan ini. Riwayat ini disebutkan Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin.
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri 'Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, " Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian."
Kemudian Zainab pulang menemui 'Abdullah bin Mas'ud dan berkata, " Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah SAW menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain." Ibnu Mas'ud berkata, " Engkau sajalah yang pergi ke sana."
Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah SAW dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah SAW adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Anshar. Mereka berkata, " Beritahukan kepada Rasulullah SAW bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami."
Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Sebelum menjawab, beliau bertanya, " Siapakah dua orang wanita itu?" Bilal menjawab, " Seorang wanita Anshar dan Zainab." Beliau bertanya lagi, " Zainab yang mana?" Bilal menjawab, " Istri 'Abdullah." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, " Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah."
Hadis ini menunjukkan kebolehan seorang istri memberikan sedekah kepada suaminya. Demikian pula membayarkan zakat suami. Bagi wanita yang melakukannya, maka hal itu dianggap sebagai sedekah.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang