Ilustrasi
Dream - Zakat wajib ditunaikan oleh setiap Muslim. Seperti ibadah lainnya, zakat juga memiliki syarat yang harus dipenuhi.
Begitu pula dengan zakat fitrah. Zakat ini mengikat per individu dan harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri.
Namun begitu, ada golongan orang yang tidak terkena kewajiban zakat. Golongan ini disebutkan dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar.
Golongan itu adalah non-Muslim. Seperti disinggung di atas, zakat fitrah adalah kewajiban bagi Muslim, pemeluk Islam.
Golongan berikutnya adalah hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan. Zakat mereka justru menjadi kewajiban majikannya.
Golongan selanjutnya, fakir miskin. Golongan ini justru menjadi mustahik atau penerima zakat. Selain itu, mereka juga termasuk dalam deretan asnaf.
Kemudian, anak yatim juga tidak terkena kewajiban zakat. Dalam harta anak yatim tidak ada sedekah. Sehingga mereka juga tidak terkena kewajiban zakat.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang