Ilustrasi
Dream - Zakat wajib ditunaikan oleh setiap Muslim. Seperti ibadah lainnya, zakat juga memiliki syarat yang harus dipenuhi.
Begitu pula dengan zakat fitrah. Zakat ini mengikat per individu dan harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri.
Namun begitu, ada golongan orang yang tidak terkena kewajiban zakat. Golongan ini disebutkan dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar.
Golongan itu adalah non-Muslim. Seperti disinggung di atas, zakat fitrah adalah kewajiban bagi Muslim, pemeluk Islam.
Golongan berikutnya adalah hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan. Zakat mereka justru menjadi kewajiban majikannya.
Golongan selanjutnya, fakir miskin. Golongan ini justru menjadi mustahik atau penerima zakat. Selain itu, mereka juga termasuk dalam deretan asnaf.
Kemudian, anak yatim juga tidak terkena kewajiban zakat. Dalam harta anak yatim tidak ada sedekah. Sehingga mereka juga tidak terkena kewajiban zakat.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib