Ketua Baznas Bambang Sudibyo (Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream - Surat edaran lurah Cilandak Barat, Jakarta Selatan tentang pengumpulan dana zakat minimal Rp1 juta per wilayah RT sempat membuat geger. Seluruh pihak terkait telah membantah adanya imbauan penarikan zakat dengan batas minimal tersebut.
Di balik heboh surat edaran tersebut, kabar terbaru dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait status Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengungkapkan jika Bazis DKI Jakarta hingga saat ini belum mengubah status lembaganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belum adanya penyesuiaan itu menyebabkan Baznas tak bisa melaporkan kegiatan Bazis DKI Jakarta ke presiden.
" Lembaga zakat di Pemprov DKI Jakarta belum menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat yang deadline masa transisinya itu sudah habis pada 25 November 2016. Jadi sudah satu setengah tahun lewat," ujar Ketua Baznas, Bambang Sudibyo di kantornya, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.
Bambang mengatakan lembaganya telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta sebelum masa transisi itu berakhir.
Bahkan pada tahun 2017 lalu, Baznas telah mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak dua kali.
Sesuai aturan perundang-undangan, jika sudah menyesuaikan dengan UU yang ada, Bazis DKI Jakarta yang sudah terdaftar akan berganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta.
Menurut Bambang, status Bazis DKI memang sudah berubah pada tahun 2015 menjadi Baznas DKI. Hal itu ditandai dengan terbitnya surat keputusan dari Menteri Agama tentang pada ada tahun 2015.
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Bambang, Bazis DKI Jakarta tidak kunjung menyerahkan nama-nama pengurus baru sebagai lembaga Baznas Provinsi.
" (Jadi) secara de facto belum (berubah)," tambah Deputi Baznas, Arifin Purwakananta.
Terkait dengan ramainya kabar penarikan dana minimum pengambilan zakat Rp1 juta per RT di DKI Jakarta, Bambang menegaskan lembaganya sama sekali tak terlibat dalam penerbitan aturan atau kebijakan tersebut.
(Sah)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


