Menag Lukman Hakim Saifuddin Membayar Zakat (istimewa)
Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, membayarkan zakat penghasilan dan zakat mal sebesar Rp30 juta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Zakat tersebut diserahkan sendiri oleh Lukman di Kantor Kementerian Agama.
Deputi Baznas, Arifin Purwakananta, mengatakan zakat Lukman merupakan contoh yang baik. Diharapkan langkah Lukman mampu diikuti oleh masyarakat dalam membersihkan hartanya.
" Kami berterimakasih kepada Menteri Agama, Bapak Lukman Hakim Saifuddin, yang telah menjadi muzaki Baznas selama beberapa tahun ini dan kami berharap dapat berlanjut pada tahun-tahun berikutnya," kata Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin 28 Mei 2018.
Dalam menyalurkan zakat, Baznas memiliki beberapa program seperti paket Ramadhan Bahagia (PRB), hidangan berkah Ramadan, masjid cemerlang dan buka puasa dengan ribuan anak yatim.
" Selain itu, program pesantren Ramadan Kampung Pemulung, Posko Baznas siaga mudik lebaran, Pesantren Sociotechnopreneurship Baznas se-Jabodetabek, teras sehat dari Rumah Sehat Baznas, aksi layanan aktif Baznas dan pameran produk pemberdayaan," ucap dia.
Baznas menargetkan Ramadan tahun ini dapat menyalurkan dana zakat sebesar Rp22 miliar untuk 57 ribu mustahik.
Untuk memudahkan pembayaran zakat ke Baznas, masyarakat bisa menggunakan Go-Pay, m-cash, t-cash, easypay, uang elektronik serta melalui e-commerce lazada dan shopee. Masyarakat juga bisa menggunakan transfer ATM, mobile banking, internet banking, SMS banking.
(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan