Surat Edaran Pengumpulan Zakat (Instagram)
Dream - Sebuah surat imbauan pengumpulan dana zakat tengah menjadi viral. Surat berkop Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan itu meminta seluruh RT se-kelurahan itu untuk mengumpulkan dana zakat namun dengan menyantumkan minimal penyerahan Rp1 juta.
Dalam surat yang tengah viral di media sosial tersebut, pihak kelurahan menjelaskan program pengumpulan zakat ini merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan amal sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018 M.
" Dana Bazis Map Gerakan Ramadan tersebut dapat dikembalikan ke kelurahan paling lambat 25 Juli 2018 dengan minimal Rp 1.000.000,'," tulis surat tersebut.
Pihak kelurahan juga mengatakan jika Map Gerakan Ramadan hilang, makan dikenakan denda sebesar nilai yang sama.
Disinggung soal munculnya surat edaran tersebut, Kepala Bazis DKI Zahrul Wildan membantah surat permintaan zakat Rp 1 juta berasal dari lembaganya.
“ Oh bukan dari kita itu. Kita hanya imbauan aja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus Rp 1 juta. Sebenarnya memang perintah dari agama itu. Enggak pernah kami melakukan seperti itu. Enggak ada dari kita,” kata dia saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu, 3 Juni 2018 seperti dikutip dari laman Liputan6.com.
Zahrul memang membenarkan bahwa ada map dan imbauan kepada lurah dari Bazis. Namun tidak ada kewajiban besaran zakat yang harus diberikan warga. Imbauan hanya berisi ajakan agar masyarakat Jakarta membayar zakat.
Menurut Zahrul, imbauan zakat Rp 1 kemungkinan hanya dari inisiatif lurah Cilandak. Pihaknya kembali menegaskan tak ada target pengumpulan zakat tersebut.
“ Itu inisiatif Pak Lurah aja kali tuh. Tidak ada, tidak ada itu diklarifikasi dari kami. Itu kan keikhlasan dari orang-orang mau bayar zakat atau tidak gitu kan. Iya dong, masa zakat dipaksa,” ucapnya
(Sah, Sumber: Liputan6.com, Delvira Chairani Hutabarat)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib