Tio Pakusadewo (Foto : Agus Apriyanto/kapanlagi.com)
Dream - Artis senior Tio Pakusadewo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Tuntutan itu dibacakan setelah sidang artis berusia 54 tahun itu sempat dua kali tertunda.
" Dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Yaman, selaku JPU, di persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.
Yaman mengatakan tuntutan tersebut diajukan setelah pihaknya melihat beberapa bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan. Berbekal bukti tersebut, jaksa yakin Tio telah secara sah terbukti mengonsumsi narkotiba jenis sabu-sabu.

Foto : Liputan6.com
" Tio Pakusadewo telah sah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, telah menyimpan, memiliki, dan mengonsumsi narkotika golongan 1, yakni sabu-sabu," JPU menambahkan.
Tuntutan hukuman tersebut mempertimbangkan dari Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.
Aliadi Sembiring selaku hakim ketua, memberikan kesempatan kepada Tio Pakusadewo untuk melakukan pleidoi atau keberatan atas tuntutan tersebut.
" Apakah terdakwa mengerti atas tuntutan jaksa? Terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melawan hukum. Dituntut selama 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar," tanya Hakim kepada Tio Pakusadewo.
" Mengerti," jawab Tio Pakusadewo.
(Sah, Sumber : liputan6.com/
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya