Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebagian umat Islam tentu pernah terhalang menjalankan puasa Ramadan. Apalagi pada para Muslimah, baik karena haid atau nifas.
Bagi yang meninggalkan puasa Ramadan, ada kewajiban untuk membayarnya dengan puasa qadha di bulan lain. Puasa qadha tidak boleh dibatalkan tanpa uzur (alasan) yang dibenarkan menurut ketentuan syariat.
Lantas, bagaimana jika seorang istri berpuasa qadha Ramadan kemudian diajak berhubungan intim sang suami? Apakah istri itu terkena kewajiban membayar denda atau kafarat?
Dikutip dari bincangsyariah.com, Imam Al Mubarakfuri dalam kitab Mir'atul Mafatih menjelaskan, seorang suami tidak boleh memaksa istrinya yang berpuasa qadha untuk berhubungan intim.
Walaupun alasan yang dipakai adalah puasa masih bisa dijalankan di hari lain, kecuali jika memang kemauan sendiri dari istri.
Berbeda dengan puasa sunah. Suami boleh melarang istrinya berpuasa sunah jika membutuhkan hubungan intim di siang hari.
Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.
"Tidak boleh seorang wanita berpuasa, sedangkan suaminya ada kecuali atas seizinnya."
Apabila hubungan intim tetap dijalankan, maka sang istri harus bertobat kepada Allah SWT. Demikian pula dengan suami karena menyebabkan puasa qadha istrinya batal.
Terkait dengan kafarat atau denda, Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menjelaskan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan kewajiban kafarat tidak ada bagi wanita yang batal puasa qadha akibat berjimak dengan suaminya di siang hari. Wanita yang bersangkutan hanya wajib melaksanakan puasa qadha di lain waktu.
Berbeda dengan jimak di siang hari bulan Ramadan. Selain bertobat, pasangan suami istri terkena kafarat berupa memerdekakan budak, melaksanakan puasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
(ism)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya


Jangan Remehkan Obrolan Basa-Basi, Ternyata Bisa Bantu Mengurangi Kesepian dan Menjaga Kesehatan