Biarkan Hoax Tersebar di Grup WhatsApp, Admin Bisa Dipidana

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 28 April 2017 13:16
Biarkan Hoax Tersebar di Grup WhatsApp, Admin Bisa Dipidana
Bukan di Indonesia. Aturan ini berlaku di Malaysia. Bagaimana aturannya?

Dream - Meski terjadi di Malaysia, para pengelola grup WhatsApp sebaiknya harus berhati-hati. Pemerintah Negeri Jiran itu mengeluarkan aturan ketat yang bisa mengancam kehidupan para admin.

Malaysia akan mempidanakan para admin yang terbukti membiarkan berita bohong atau hoax tersebar di grup percakapan yang dikelolanya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Johari Gilani mengatakan hukum yang ada dalam Undang-undang Komunikasi dan Multimedia 1998 dapat dikenakan untuk menuntut para admin grup. Apalagi jika mereka dianggap membahayakan keamanan nasional.

Berdasarkan UU tersebut, bentuk pelanggaran yang dapat dipidanakan seperti menyebarkan berita palsu, penghinaan, hasutan, penipuan, dan pengungkapan komunikasi yang dilarang berdasarkan Undang-undang Kerahasiaan.

" Admin dapat dipanggil untuk membantu penyidikan," ujar Johari, dikutip dari channelnewsasia.com, Jumat, 28 April 2017.

Tetapi, bukan berarti admin bebas dari ancaman. Tindakan baru akan ditentukan jika ditemukan fakta dan bukti yang menyatakan admin membiarkan hoax tersebar di grupnya.

" Jika admin terlibat langsung atau membiarkan informasi palsu menyebar dengan sengaja, dia akan dihukum," tegas Johari.

Seperti dilaporkan Berita Harian, Johari mengatakan seorang admin grup WhatsApp harus lebih bertanggung jawab untuk mengontrol anggotanya agar tidak menyebarkan informasi palsu. Dia menegaskan admin harus menjadi 'penjaga gerbang' untuk menyaring berita sebelum disebarkan di WhatsApp.

Wakil Presiden Asosiasi Konsumen Malaysia, Mohd Yusof Abdul Rahman mendukung ide pemerintah tersebut. Dia menyatakan sanksi terhadap admin WhatsApp harus diterapkan secepat mungkin.

Dia mengatakan informasi yang salah tidak hanya menyebabkan gangguan di masyarakat, melainkan bisa menjadi ancaman bagi keamanan nasional.

" Di India, pemerintahnya menyosialisasikan aturan baru yang menyatakan admin WhatsApp dapat dipenjara jika anggota grupnya menyebarkan berita salah," kata Mohd Yusof.

Tetapi, dia mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada admin tidak boleh terlalu berat. Setiap pelanggaran pertama, kata dia, cukup ditindak dengan peringatan.(Sah)

Beri Komentar