Batalkan Puasa Qadha di Siang Hari, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 26 Juni 2018 08:01
Batalkan Puasa Qadha di Siang Hari, Bolehkah?
Puasa Qadha termasuk amalah fardhu ain.

Dream - Sebagian Muslim memanfaatkan Syawal untuk menjalankan puasa qadha Ramadan. Salah satu alasannya takut lupa karena jauh dari Ramadan.

Tetapi, di sisi lain, Syawal juga jadi bulan bagi Muslim untuk bersilaturahmi meski tidak ada ketentuan khusus. Saat bersilaturahmi, tentu ada suguhan makanan yang terjadi.

Lantas, apakah dibolehkan membatalkan puasa qadha di siang hari karena menikmati jamuan?

Dikutip dari bincangsyariah.com, Imam Abu Yahya Zakariya Al Anshari dalam kitab Fathul Wahhab melarang puasa qadha dibatalkan di siang hari. Dasarnya, puasa qadha termasuk ibadah fardhu 'ain (kewajiban individu).

Sehingga, seorang Muslim diharuskan pandai dalam memilih waktu melaksanakan puasa qadha. Ini agar tidak mengganggu aktivitas bersilaturahmi yang terkadang ada agenda makan-makan.

Jika tetap berpuasa, maka orang yang bersangkutan terlarang membatalkannya. Apalagi jika sebab pembatalannya adalah urusan sepele seperti makan.

Puasa qadha baru boleh dibatalkan jika ada sebab yang dibolehkan menurut syariat. Beberapa sebab itu seperti haid atau nifas pada wanita, bepergian jauh, atau sakit parah.

Ketentuan ini berbeda dengan puasa sunah Syawal. Seseorang boleh membatalkan puasanya dengan alasan tidak sesuai syariat.

Meski demikian, Imam Abu Yahya menyatakan hukum membatalkan puasa sunah adalah makruh. Orang yang melakukannya tidak perlu mengqadha di hari lain.

Tetapi, jika alasannya adalah untuk menyantap makanan yang disajikan tuan rumah, hukumnya tidak makruh.

Dalam riwayat Al Hakim, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,

" Orang yang berpuasa sunah itu memimpin dirinya sendiri, jika ia menghendaki maka ia berpuasa, dan jika ia menghendaki maka ia berbuka."

Selengkapnya...

(ism) 

Beri Komentar