5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan
Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?
Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian
Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Penembakan terhadap kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial. Total ada enam kucing yang ditembak di kawasan tersebut.
Dalam postingan yang diunggah akun Instagram @rumahsinggahclow, terlihat foto seekor kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan.
" Total kucing yang ditembak ada 6, terjadi di Sesko TNI Martanegara, Bandung," tulis akun tersebut.
Dalam unggahannya, akun tersebut menunjukkan kondisi kucing yang selamat dengan luka tembak di mata tembus hingga mulut. Beruntung kucing yang selamat telah dibawa ke klinik untuk penanganan dan operasi.
" Matanya ditembak dan tembus ke mulut, saat ini dibawa ke amoreanimalclinic untuk penanganan X-Ray dan operasi," tulisnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, membenarkan penembakan kucing-kucing di Sesko TNI Bandung, Jawa Barat.
Prantara mengatakan pelaku penembakan merupakan seorang jenderal bintang satu, yakni Brigjen TNI NA.
" Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam keterangannya.
Prantara mengungkap, peristiwa penembakan kucing terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 siang, dengan menggunakan senapan angin milik NA.
Berdasarkan pengakuannya, NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
NA membantah melakukan tindakan tersebut karena benci terhadap kucing. Tim hukum TNI menyatakan Brigjen NA berpotensi dijerat dengan pasal 66 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
" Selanjutnya, Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar Prantara.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
